SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, S.H., diduga kuat terjaring operasi senyap yang dilakukan Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI di wilayah Kota Surabaya.
Informasi yang dihimpun Jatimsatunews.com dari lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (20/01/2026), menyebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik Internal Satgas 53 Kejagung RI.
Operasi senyap tersebut dilakukan sesaat setelah ekspose perkara dugaan korupsi di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang. Namun hingga kini, detail substansi pemeriksaan belum diungkap secara terbuka kepada publik.
“Terkait hal apa, silakan dikonfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Jatim atau Kapuspenkum Kejagung RI,” ujar sumber internal kejaksaan.
Menurut sumber tersebut, operasi senyap ini langsung ditangani oleh tim dari Kejaksaan Agung RI, bukan dari Kejati Jatim.
Penelusuran lanjutan yang dilakukan Jatimsatunews.com ke internal Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI, Rabu (21/01/2026), juga belum membuahkan hasil. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait locus, tempus, maupun perkara apa yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap Kajari Sampang tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Bidang Kehumasan dan Media Puspenkum Kejagung RI di Jakarta juga belum mendapat respons, meski pesan WhatsApp yang dikirimkan telah berstatus centang dua.
Sementara itu, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., M.H., mantan Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung RI, mengarahkan awak media untuk menghubungi pejabat penggantinya. Andrie Wahyu diketahui kini telah dipromosikan sebagai Koordinator Intelijen di Kejati Riau.
Di sisi lain, sumber terpercaya di lingkungan Kejati Jatim menyebutkan, untuk mengisi kekosongan pimpinan satuan kerja di Kejari Sampang, Kepala Kejati Jawa Timur menunjuk Eka Aryanta Parinding, S.H., M.H., salah satu Koordinator Intel di Kejati Jatim, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Sampang.
Sebagai informasi, dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung RI, Satgas 53 dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 261 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020. Satgas ini beranggotakan 31 personel dan dilantik pada 28 Desember 2020.
Pembentukan Satgas 53 merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo guna mengoptimalkan pengawasan internal dan penegakan disiplin di tubuh Korps Adhyaksa.
Para jaksa yang tergabung dalam Satgas 53 tidak dibebani tugas lain, karena fokus menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, serta deteksi dini terhadap potensi penyimpangan maupun perbuatan tercela oknum jaksa dan pegawai kejaksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Jatimsatunews.com masih terus berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Kejaksaan Agung RI terkait perkembangan pemeriksaan tersebut.
Pewarta: Fach



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?