pemeriksaan Yai Mim di Polresta Malang Kota Sampai Malam, 2 Perkara kasus Masuk Tahap Awal
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Senin Tokoh viral Malang yang akrab disapa Yai Mim menjalani dua agenda pemeriksaan sekaligus. Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota berdasarkan surat resmi dengan nomor B/307/X/RES.1.14/2025/Satreskrim , tertanggal 17 Oktober 2025 .
Surat yang ditandatangani oleh AKP Didik Tri Wiyanto, SE , selaku Kanit III Satreskrim Polresta Malang Kota, ditujukan kepada Heru Jatmiko selaku pihak yang dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan atas laporan dasar dari Agustian Siagian Law Firm yang melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian melalui media sosial.
Dari keterangan yang diterima media ini, Yai Mim menjalani dua agenda berbeda.
“Yang pertama, pemeriksaan sebagai pelapor terkait dugaan persekusi yang menimpanya beberapa waktu lalu. Dalam peristiwa itu, ia juga menjelaskan secara rinci dampak dan kerugian yang dialami, mulai dari kerusakan barang hingga beberapa perlengkapan ibadah yang hilang,” terang kuasa hukumnya, Agustian Siagian, SH
Agustian menyebutkan, dalam pemeriksaan awal, sempat menyerahkan keterangan lengkap mengenai kerugian materiil yang terjadi akibat aksi persekusi tersebut.
“Ada beberapa barang yang rusak dan hilang, termasuk sepatu
Meski terkesan kecil, itu tetap bagian dari kerugian yang kami laporkan,” ujarnya.
Sementara itu, agenda kedua yang dijalani Yai Mim masih berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang juga sedang dalam proses penyelidikan.
“Untuk kasus kedua ini masih berjalan. Kami menunggu hasil lanjutan dari penyidikan. Kemungkinan besar, pemeriksaan tambahan akan dilakukan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” lanjut Agustian.
Dugaan pencemaran nama baik ini, menurut informasi, bermula dari pernyataan dan unggahan di media sosial yang dianggap merugikan dan mencoreng reputasi tokoh agama tersebut. Pihak kepolisian hingga kini masih mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung untuk memperdalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan kali ini penting untuk mengurai secara objektif kedua perkara, baik dari sisi laporan persekusi maupun dugaan pencemaran nama baik,” jelas salah satu penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar penyelesaian masalah sosial di masyarakat tidak terhenti pada tindakan yang merugikan pihak lain, terutama di ranah publik dan media sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?