Banner Iklan

Guru di Malang Laporkan Kehilangan Sertifikat Tanah 100 Meter Persegi Lokasi Ampeldento Karangploso

Anis Hidayatie
30 Oktober 2025 | 18.56 WIB Last Updated 2025-10-30T14:02:32Z

 

Guru di Malang Laporkan Kehilangan Sertifikat Tanah 100 Meter Persegi Lokasi Ampeldento Karangploso 

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Seorang guru asal Kota Malang, Risman Heli, melaporkan kehilangan surat berharga berupa sertifikat tanah ke Polres Malang. Laporan tersebut resmi diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa, 9 September 2025 pukul 08.30 WIB melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.

Berdasarkan Surat dokumen Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) Nomor: SKTLK/2420/IX/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, diketahui bahwa barang yang hilang berupa 1 lembar sertifikat tanah seluas 100 meter persegi, berlokasi di Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan Nomor SHM 1310 atas nama Risman Heli. Sertifikat tersebut diketahui hilang pada 9 Juli 2023 sekitar pukul 07.25 WIB di Jalan Raya Ampeldento, Karangploso.

Dalam surat resmi yang diterbitkan Polres Malang tersebut, tertera identitas pelapor yakni Risman Heli, lahir di Banyuwangi pada 5 Mei 1987, beragama Islam, berkewarganegaraan Indonesia, dan berprofesi sebagai guru. Ia berdomisili di Jalan Zaenal Zakse II No. 2245 RT 001/RW 004, Kelurahan Blimbing, Kota Malang, dengan nomor kontak 081977324979.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa SKTLK bukan merupakan pengganti dokumen yang hilang, melainkan hanya digunakan sebagai persyaratan administrasi untuk pengurusan dokumen baru di instansi yang berwenang. Surat tersebut berlaku selama 30 hari sejak diterbitkan, dan tidak dapat digunakan apabila ditemukan adanya laporan atau keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Ayat (1) KUHP.

Surat keterangan kehilangan ini ditandatangani oleh Ka SPKT Polres Malang dan Kapolres Malang Polda Jawa Timur, Kanit III, Aipda Hardiyanto (NRP 76670294), dan telah dibubuhi stempel resmi Polres Malang.

Dengan diterbitkannya surat keterangan tersebut, diharapkan proses pengurusan dokumen baru atas sertifikat tanah milik Risman Heli dapat segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. ***


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Guru di Malang Laporkan Kehilangan Sertifikat Tanah 100 Meter Persegi Lokasi Ampeldento Karangploso

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now