Banner Iklan

13 Tahun Menanti, Eks Karyawan PT Kertas Leces Desak Kemenkeu Purbaya Serahkan Sertifikat Tanah

Anis Hidayatie
08 Oktober 2025 | 20.08 WIB Last Updated 2025-10-08T13:09:09Z


13 Tahun Menanti, Eks Karyawan PT Kertas Leces Desak Kemenkeu Purbaya  Serahkan Sertifikat Tanah

SURABAYA| JATIMSATUNEWS.COM: Ratusan mantan karyawan PT Kertas Leces (Persero) yang tergabung dalam Paguyuban Aliansi Karyawan Bersatu (PAKAR–AKRAB) kembali mendesak pemerintah untuk menuntaskan kewajiban pembayaran hak normatif mereka. Melalui kuasa hukum Kantor Hukum ENP & Rekan, mereka meminta Kementerian Keuangan Republik Indonesia segera menyerahkan 14 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Kertas Leces (dalam status pailit) kepada Tim Kurator, sesuai putusan Pengadilan Niaga Surabaya.

Penyerahan sertifikat tersebut dinilai sebagai langkah krusial untuk menyelesaikan pembayaran hak-hak 1.900 eks-karyawan yang telah tertunda selama lebih dari 13 tahun. Surat resmi permintaan telah disampaikan kepada Menteri Keuangan RI, Ir. Purbaya Yudhi Sadewa, M.Sc., Ph.D., pada 6 Oktober 2025.

PT Kertas Leces, salah satu BUMN di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, berhenti beroperasi sejak 2010 dan dinyatakan pailit pada 2018. Sebanyak 1.900 karyawan diberhentikan tanpa menerima gaji selama 27 bulan serta pesangon yang menjadi hak mereka.

Hingga kini, para eks-karyawan hanya menerima sebagian kecil dari hak mereka melalui tiga tahap pembagian hasil lelang aset. Sisa hak yang belum terbayar mencapai Rp145,9 miliar. Ironisnya, masih terdapat 14 sertifikat tanah seluas ±74 hektare di Probolinggo dengan nilai lebih dari Rp700 miliar yang belum diserahkan oleh Kementerian Keuangan kepada Tim Kurator, meskipun telah diperintahkan oleh pengadilan dan didukung surat resmi Kemenkeu sejak 2019.

Penahanan sertifikat oleh Kemenkeu dinilai melawan hukum dan menghambat proses pemberesan harta pailit. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, hak atas upah dan pesangon pekerja harus didahulukan dari semua jenis kreditur, termasuk tagihan negara dan BUMN.

Dukungan terhadap tuntutan ini juga datang dari Komisi VI DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 28 April 2025. DPR menegaskan tiga poin penting:  

1. Kemenkeu harus segera menyerahkan sertifikat aset kepada Tim Kurator.  

2. Hak normatif eks-karyawan harus dibayarkan penuh.  

3. Pemerintah dapat menggunakan mekanisme dana talangan jika proses administrasi aset memakan waktu.

Kuasa hukum eks-karyawan, Eko Novriansyah Putra, S.H., menyatakan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar hukum, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dan kemanusiaan negara terhadap mantan pekerja BUMN.

 “Lebih dari 300 eks-karyawan telah meninggal dunia tanpa sempat menerima haknya. Kami berharap Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan yang baru menunjukkan keberpihakan kepada keadilan dan kemanusiaan,” ujar Eko.

Ia juga menyampaikan keyakinan bahwa Menteri Keuangan Ir. Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka jalan penyelesaian yang cepat, bersih, dan berkeadilan.

Tiga tuntutan utama yang disampaikan oleh para eks-karyawan adalah:  

- Penyerahan 14 sertifikat tanah boedel pailit kepada Tim Kurator untuk proses lelang terbuka.  

- Kementerian BUMN, PT PPA, dan PT Waskita Karya diminta tidak lagi menghambat proses pemberesan aset.  

- Jika terdapat kendala administrasi atau kepentingan negara, pemerintah diminta menyalurkan dana talangan sebesar Rp145,9 miliar untuk membayar hak eks-karyawan terlebih dahulu, yang kemudian dapat diganti dari hasil lelang aset.

Kasus yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini menyisakan penderitaan panjang bagi ribuan keluarga eks-karyawan. Mereka berharap negara hadir untuk menuntaskan kewajibannya, bukan menambah beban. Penyerahan sertifikat dan pembayaran hak-hak karyawan akan menjadi simbol nyata komitmen pemerintah terhadap keadilan sosial, tata kelola pemerintahan yang baik, dan penghormatan terhadap pekerja BUMN. Ans


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 13 Tahun Menanti, Eks Karyawan PT Kertas Leces Desak Kemenkeu Purbaya Serahkan Sertifikat Tanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now