Banner Iklan

Oknum ASN Diamankan Satreskrim Polres Sampang, Berikut Kronologis Kasusnya

Admin JSN
30 September 2025 | 20.22 WIB Last Updated 2025-09-30T14:10:17Z
Ruangan Kasat Reskrim Polres Sampang, inzet: gambar ilustrasi oknum ASN Pemkab Sampang inisial (S) yang diamankan karena terlibat tindak pidana pencurian.
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sampang berinisial SD, resmi diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Senin (29/09/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, SD bersama saudaranya berinisial MZ terlibat tindak pidana pencurian di rumah Hj. Y di Jalan KH. Agussalim, Kelurahan Banyuanyar, Sampang, pada Sabtu (14/06/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp31,5 juta, terdiri dari uang tunai sebesar Rp30 juta dan satu unit telepon genggam senilai Rp1,5 juta.

Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Puji Eko, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Terhadap tersangka SD, yang berstatus ASN, dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ungkapnya, Selasa (30/09/2025).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk HOT 41i dan satu tas selempang warna coklat.

Kedua pelaku yang diamankan pada Minggu (28/09/2025) tersebut adalah:

1. MZ, warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Rongtengah, Sampang.

2. SD, seorang ASN, warga Jalan Semeru No.18, Kelurahan Rongtengah, Sampang.


Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hakim, menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima tembusan resmi terkait penetapan tersangka maupun penahanan terhadap SD.
“Jika sudah menerima surat resmi dari pihak kepolisian, kami akan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Arief.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan seorang ASN aktif yang seharusnya menjadi teladan, namun justru tersangkut perkara hukum pidana.


Pewarta: Fach

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum ASN Diamankan Satreskrim Polres Sampang, Berikut Kronologis Kasusnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now