Polresta Sidoarjo tangkap tiga kepala desa dalam OTT suap seleksi perangkat desa, amankan uang lebih dari Rp1,1 miliar dan kendaraan, ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM — Skandal korupsi dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo akhirnya terbongkar. Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang tersangka, termasuk dua kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa, yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli jabatan.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (23/6/2025), Kapolresta Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan pengaturan kelulusan dalam seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Tipidkor yang kemudian menemukan aktivitas mencurigakan.
“Penyelidikan kami mengarah pada pertemuan tertutup yang berlangsung di sebuah restoran cepat saji di kawasan Gedangan. Dari sana kami melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap para tersangka,” terang Tobing.
Tersangka yang diamankan dalam OTT adalah MAS (40) Kepala Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan. S (54) Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan. SY (55) Mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran
Ketiganya diamankan pada Selasa dini hari (27 Mei 2025) sekitar pukul 01.30 WIB, setelah melakukan pertemuan yang diduga membahas pengaturan kelulusan seleksi perangkat desa yang digelar di BKD Provinsi Jawa Timur pada hari yang sama.
Petugas menghentikan mobil yang dikendarai MAS dan S di kawasan Tebel, Gedangan. Di dalam mobil, polisi menemukan uang tunai Rp185 juta dalam kantong plastik kresek di kursi depan.
Pengembangan kasus membuahkan hasil signifikan. Total barang bukti yang berhasil disita antara lain, uang tunai Rp185 juta dari mobil tersangka. Rp230 juta dari BCA atas nama MAS, Rp80 juta dari BRI atas nama MAS, Rp604,83 juta dari rekening SY dan perusahaan miliknya, Satu unit mobil Toyota Avanza, Satu unit sepeda motor Honda Vario. Total uang yang diamankan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa para tersangka meminta uang kepada peserta seleksi perangkat desa dengan nominal antara Rp120 juta hingga Rp170 juta per orang sebagai imbalan agar bisa "diluluskan."
Modus operandi SY berperan sebagai koordinator dan mengklaim memiliki koneksi ke panitia seleksi di tingkat provinsi. SY meminta Rp100 juta per peserta kepada masing-masing kepala desa.
Dana tersebut dibagi, Rp10 juta untuk masing-masing kepala desa (MAS dan S). Rp50 juta dikirim ke seseorang berinisial SSP, Rp40 juta dinikmati sendiri oleh SY.
Dari total transaksi, SY diduga menerima Rp720 juta, sementara MAS dan S masing-masing menerima sekitar Rp150 juta.
Para tersangka dijerat denga Pasal 12 huruf a dan b. Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Kami tegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan. Ini menjadi peringatan keras agar tidak ada yang bermain-main dalam proses rekrutmen perangkat desa,” tegas Kapolresta Christian Tobing.
Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(zeera)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?