Banner Iklan

Komisi B DPRD Kota Malang Tegas: Pasokan Air Bersih untuk Warga Tidak Boleh Dihentikan Sepihak

Anis Hidayatie
25 Juni 2025 | 16.16 WIB Last Updated 2025-06-25T09:20:36Z


Komisi B DPRD Kota Malang Tegas: Pasokan Air Bersih untuk Warga Tidak Boleh Dihentikan Sepihak

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM :  Menanggapi pernyataan DPRD Kabupaten Malang yang meminta agar pasokan air bersih ke Kota Malang dihentikan, Komisi B DPRD Kota Malang menyampaikan sikap tegas. Ketua Komisi B, H. Bayu Rekso Aji, menekankan bahwa air bersih adalah hak dasar warga Kota Malang yang harus terus dijamin keberlangsungannya.

Dalam pernyataannya, Bayu menegaskan bahwa pihaknya memahami keprihatinan DPRD Kabupaten Malang terkait skema kompensasi pasokan air. Namun, ia menilai bahwa penyelesaian permasalahan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak, apalagi sampai menghentikan aliran air yang berdampak langsung pada kebutuhan pokok masyarakat.

“Kami di Komisi B DPRD Kota Malang menghargai keprihatinan saudara kami di Kabupaten Malang, namun saya tegaskan, air adalah kebutuhan dasar warga Kota yang harus terus terjamin. Jika skema harga yang berjalan saat ini tidak melanggar aturan nasional, maka penyelesaiannya harus melalui dialog yang adil, bukan dengan penghentian sepihak yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Bayu Rekso Aji.

Komisi B DPRD Kota Malang membuka ruang diskusi dan evaluasi jika memang terdapat usulan penyesuaian tarif. Bayu mengingatkan bahwa kerja sama pengelolaan air antara Kota dan Kabupaten Malang merupakan bentuk kerja sama antarpemerintah daerah (G to G), yang telah melalui proses resmi dan dimediasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kerja sama ini adalah kerja sama G to G yang berlaku hingga akhir tahun 2025 ini. Jika memang ada usulan penyesuaian tarif, tentu bisa dibahas bersama. Kami menghargai perjanjian yang sudah disepakati, apalagi perjanjian ini dimediasi langsung oleh KPK, sehingga sudah memiliki dasar yang kuat,” tambahnya.

Bayu menambahkan bahwa Kota Malang pada prinsipnya terbuka terhadap dialog dan kerja sama yang menguntungkan kedua belah pihak, namun dengan catatan tidak mengorbankan kepentingan dasar masyarakat.

“Kami siap duduk bersama, mencari jalan tengah yang terbaik, demi keberlanjutan dan keadilan bagi kedua daerah,” pungkasnya.

Komisi B DPRD Kota Malang berharap agar semangat kolaborasi antardaerah di wilayah Malang Raya dapat terus terjaga, guna menciptakan pelayanan publik yang adil, berkelanjutan, dan harmonis.

Ikuti terus perkembangan isu-isu publik Malang Raya hanya di JATIMSATUNEWS.COM.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi B DPRD Kota Malang Tegas: Pasokan Air Bersih untuk Warga Tidak Boleh Dihentikan Sepihak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now