Banner Iklan

Komisi B DPRD Kota Malang Desak Wali Kota Tindak Lanjuti Masalah Retribusi Pasar dan PKL Liar Secara Terpadu

Admin JSN
13 Juni 2025 | 18.17 WIB Last Updated 2025-06-13T11:17:40Z

Komisi B DPRD Kota Malang desak Wali Kota segera terapkan e-retribusi dan atasi PKL liar untuk mendukung pedagang resmi, menciptakan pasar yang adil dan tertib.

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM — Komisi B DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota untuk segera mengambil langkah nyata terhadap dua persoalan serius yang meresahkan para pedagang pasar rakyat: belum diterapkannya sistem penarikan retribusi secara elektronik, serta maraknya keberadaan PKL liar di sekitar pasar.

Hal ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi B bersama Perkumpulan Papasan Kota Malang (P3KM) serta empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, menegaskan bahwa pedagang pasar menyatakan kesiapan mereka untuk mengikuti sistem penarikan retribusi elektronik (e-retribusi), demi transparansi dan pencegahan penyimpangan. “Para pedagang justru yang mendorong agar penarikan retribusi dilakukan secara elektronik. Mereka ingin sistem yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.

Namun hingga kini, sistem e-retribusi tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan belum diterapkan secara menyeluruh. “Kota Malang harus berani berinovasi. Kami berharap Pemerintah Kota segera menerapkan sistem ini secara bertahap dengan dukungan regulasi dan infrastruktur yang matang. Hasil retribusi juga harus dirasakan kembali oleh pedagang dalam bentuk perbaikan pasar dan pembinaan usaha,” lanjut H. Bayu.

Komisi B juga menyoroti ketimpangan akibat menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) liar di sekitar area pasar. Fenomena ini telah membuat pembeli enggan masuk pasar karena transaksi lebih banyak terjadi di luar. “Ini jelas tidak adil bagi pedagang resmi yang sudah taat aturan dan membayar retribusi setiap hari,” tegasnya.

Untuk itu, Komisi B mendorong Wali Kota mengambil peran strategis sebagai pemimpin koordinasi antar-OPD seperti Diskopindag, Satpol PP, DLH, Dishub, Dinas Perizinan, Camat, dan Lurah, dalam menata dan menertibkan PKL liar secara bertahap, terukur, dan manusiawi. “Semua pihak harus keluar dari pola kerja sektoral. Ini masalah kota, bukan hanya satu dinas,” ujarnya.

Menurutnya, penataan PKL tidak berarti penggusuran, tetapi penataan ruang kota yang adil dan berkelanjutan. “Pedagang resmi harus dilindungi, PKL harus diarahkan. Semua butuh kepastian dan keadilan,” kata H. Bayu.

Komisi B menegaskan komitmennya untuk terus mengawal rekomendasi ini dan membangun sinergi dengan eksekutif. “Kami menyampaikan ini dalam semangat membangun. Kami yakin, jika Wali Kota bersungguh-sungguh, maka pasar rakyat Kota Malang bisa menjadi ruang ekonomi yang tertib, sehat, dan berpihak pada rakyat kecil,” pungkasnya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi B DPRD Kota Malang Desak Wali Kota Tindak Lanjuti Masalah Retribusi Pasar dan PKL Liar Secara Terpadu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now