SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pengunduran diri Ketua Panitia HUT Kemerdekaan RI ke 81 di Kecamatan Pangarengan, Moh. Ghaffar, sekaligus pembubaran kepanitiaan yang sebelumnya telah terbentuk beberapa pekan lalu, mulai membuka sejumlah tanda tanya di tengah masyarakat.
Keputusan tersebut disampaikan secara tiba-tiba dalam rapat koordinasi (rakor) yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pangarengan bersama unsur Forkopimcam Pangarengan dan sejumlah pihak yang terlibat dalam kepanitiaan, Kamis (6/8/2026).
Awalnya, persoalan tersebut disebut-sebut sebagai miskomunikasi internal. Namun, penelusuran Jatimsatunews.com bersama tim di lapangan menemukan adanya dinamika lain yang diduga berkaitan dengan persoalan pungutan yang disebut sebagai partisipasi untuk mendukung kegiatan HUT RI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah Moh. Ghaffar ditetapkan sebagai Ketua Panitia, dilakukan pembahasan bersama tim kepanitiaan mengenai kebutuhan pembiayaan kegiatan.
Dalam pembahasan tersebut, muncul rencana untuk menggalang partisipasi dari ASN yang berada di lingkungan Kecamatan Pangarengan.
Nominal yang disebut tidak ditentukan secara pasti, dengan kisaran mulai Rp100 ribu hingga ratusan ribu rupiah, sesuai kemampuan atau kesepakatan yang dibicarakan secara internal.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan, rencana tersebut diduga telah diketahui dan dibicarakan antara pihak panitia dengan Camat Pangarengan.
Namun, persoalan kemudian berkembang ketika muncul informasi mengenai adanya pungutan yang disebut sebagai partisipasi kepada Dapur MBG/SPPG yang berada di wilayah Kecamatan Pangarengan.
Hasil penelusuran di lapangan menyebutkan, terdapat oknum dari lingkungan Kecamatan Pangarengan yang diduga meminta Rp5 juta kepada setiap Dapur MBG/SPPG.
Permintaan tersebut disebut-sebut dilakukan atas nama atau berdasarkan permintaan Camat Pangarengan.
Jika informasi tersebut benar, besaran nominal tersebut tentu menjadi sorotan karena nilainya cukup signifikan. Publik pun mempertanyakan apa dasar permintaan tersebut, apakah benar bersifat sukarela, untuk apa dana dikumpulkan, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.
Istilah “partisipasi” kemudian menjadi perhatian karena publik perlu mengetahui secara jelas apakah pengumpulan dana tersebut merupakan kontribusi sukarela atau terdapat unsur permintaan yang harus dipenuhi.
Persoalan inilah yang diduga menjadi salah satu titik yang memicu kekecewaan Ketua Panitia.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima Jatimsatunews.com, Moh. Ghaffar selaku Ketua Panitia mengaku tidak dilibatkan dan tidak mengetahui adanya permintaan pungutan tersebut.
Situasi tersebut diduga membuat komunikasi internal semakin memanas hingga akhirnya Moh. Ghaffar menyampaikan pengunduran dirinya dalam rapat koordinasi sekaligus menyatakan pembubaran kepanitiaan.
Pengunduran diri tersebut sontak menjadi perhatian. Sebab, kepanitiaan HUT RI Kecamatan Pangarengan sebelumnya telah dibentuk dan mulai melakukan persiapan kegiatan.
Keputusan membubarkan panitia di tengah proses persiapan tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik dinamika tersebut.
Atau terdapat persoalan lain berkaitan dengan mekanisme pungutan yang dibungkus sebagai partisipasi, yang belum terungkap secara terbuka?
Pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam penggalangan dana kegiatan yang melibatkan pihak di luar kepanitiaan.
Pasca pengunduran dirinya, Moh. Ghaffar juga diketahui mengunggah sejumlah WhatsApp Story yang diduga ditujukan kepada Camat Pangarengan, M. Junaidi.
Salah satu unggahan menampilkan foto rapat koordinasi di Aula Kantor Kecamatan Pangarengan. Dalam foto tersebut tampak Camat M. Junaidi, Sekretaris Kecamatan, Moh. Ghaffar, serta sejumlah ASN dari unsur PGRI yang tergabung dalam kepanitiaan.
“Jek gitak taoh bidenah durin dângân kedongdong, lacek larjebeh kandenah etembeng lakonah. Bahaya neserah.”
Secara umum, kalimat tersebut dapat dimaknai sebagai sindiran:
“Belum tahu membedakan durian dengan kedondong, tetapi sudah lancang berbicara. Lebih banyak omong daripada bekerja. Bahaya jika dibiarkan.”
Unggahan lainnya juga memuat kalimat:
“Nikok mon bede gitak oning camat se cek ghetenah dele renyareh.”
Yang secara bebas dapat dimaknai:
"Ini kalau ada yang belom tau Camat yang sampai keliling mencari-cari sendiri,"
Unggahan tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan diduga berkaitan dengan dinamika internal yang berujung pada mundurnya Ketua Panitia HUT RI di Kecamatan Pangarengan.
Jatimsatunews.com kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Pangarengan M. Junaidi mengenai polemik tersebut, termasuk isu pungutan berdalih partisipasi hingga dugaan permintaan Rp5 juta kepada Dapur MBG/SPPG, serta pengunduran Ketua Panitia. Namun, Camat memilih memberikan jawaban singkat.
“Sudah clear mas,” jawabnya.
Sementara itu, Moh. Ghaffar ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan.
Persoalan semakin menjadi perhatian sejumlah aktivis karena sosok yang mengunggah kalimat bernada sindiran tersebut disebut merupakan ASN sekaligus salah seorang kepala sekolah di wilayah Kecamatan Pangarengan.
Sejumlah aktivis meminta pihak terkait, termasuk instansi pembina kepegawaian, tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut apabila benar dilakukan oleh seorang ASN.
Mereka menilai, seorang ASN terlebih kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga etika komunikasi publik.
“Kalau benar itu dilakukan oleh seorang ASN dan kepala sekolah, tentu harus menjadi perhatian. Jangan sampai persoalan pribadi atau konflik internal justru dibawa ke ruang publik melalui media sosial,” ujar Nurdin panggilan akrabnya. Senin 10/8/27
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata soal konflik antarindividu, tetapi juga menyangkut keteladanan aparatur negara dan lingkungan pendidikan.
“Anak didik kita membutuhkan contoh bagaimana menyampaikan kritik dengan etika. Kalau pejabat atau ASN saling menyindir secara terbuka, ini bisa menjadi preseden buruk,” tambahnya.
Polemik pengunduran Ketua Panitia HUT RI Kecamatan Pangarengan kini menyisakan sejumlah pertanyaan.
Pertama, siapa sebenarnya yang menginisiasi permintaan pungutan yang disebut sebagai partisipasi kepada Dapur MBG/SPPG?
Kedua, apakah benar terdapat permintaan Rp5 juta kepada setiap Dapur MBG/SPPG?
Ketiga, apakah dana tersebut benar-benar bersifat sukarela atau terdapat unsur kewajiban bagi pihak yang diminta?
Keempat, untuk apa dana tersebut dan siapa yang mengelolanya?
Kelima, apakah mekanisme penggalangan dana tersebut telah dibahas dan disepakati secara resmi oleh kepanitiaan?
Keenam, jika benar permintaan tersebut dilakukan atas nama atau berdasarkan arahan Camat, apa dasar dan mekanisme resminya?
Dan yang paling penting, mengapa Ketua Panitia yang telah dibentuk justru merasa tidak dilibatkan hingga memilih mengundurkan diri dan membubarkan kepanitiaan?
Publik kini menunggu penjelasan yang lebih terbuka agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan. Fach



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?