Banner Iklan

Terancam Dilaporkan, Dugaan Pungli di Desa Pacanggaan Kian Memanas, Plt Camat Disorot, Bupati Diminta Evaluasi Pj Kades

Admin JSN
02 Agustus 2026 • 12.18 WIB


SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM
: Terus bergulir dugaan pungutan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, tidak menunjukkan tanda-tanda mereda. Alih-alih selesai melalui klarifikasi, persoalan justru kian memanas setelah Plt Camat Pangarengan, Mohammad Junaidi, memberikan tanggapan di grup WhatsApp Informasi Seputar Pangarengan. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah pihak hingga muncul ancaman pelaporan agar dugaan tersebut diuji melalui jalur hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sejumlah media mengangkat dugaan adanya pungutan terhadap peserta PTSL yang disebut melebihi ketentuan yang selama ini menjadi acuan pelaksanaan program. Hingga kini, persoalan tersebut terus menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Dalam tanggapannya, Plt Camat Pangarengan meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

"Saya menghargai setiap informasi dan masukan yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun persoalan ini perlu dilihat secara proporsional dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum diperoleh informasi yang utuh dari seluruh pihak terkait," tulis Junaidi.

Ia menjelaskan mekanisme pembiayaan pelaksanaan PTSL disebut telah dibahas melalui musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, panitia tidak memiliki kepentingan menetapkan biaya di luar kesepakatan.

Junaidi juga menyebut apabila terdapat warga yang memberikan uang lebih dari nominal yang disepakati, hal tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta di lapangan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pemberian itu dilakukan secara sukarela sebagai bentuk apresiasi kepada pihak yang membantu proses administrasi.

Meski demikian, ia menegaskan akan mengingatkan agar tidak terjadi penarikan biaya yang bersifat memaksa maupun berada di luar ketentuan yang telah disepakati.

Namun, penjelasan tersebut justru memicu respons keras dari salah seorang anggota grup WhatsApp bernomor +6281241xxxx. Menurutnya, pemberitaan media tidak lahir dari spekulasi, melainkan berdasarkan hasil investigasi dan keterangan narasumber.

"Sudah kita buktikan di pengadilan saja. Tidak mungkin media menulis berita tanpa adanya narasumber yang jelas," tulisnya.

Saat dikonfirmasi secara pribadi melalui WhatsApp, Sabtu 1/8/26, yang bersangkutan kembali menegaskan agar pemerintah tidak hanya memberikan penjelasan di ruang percakapan daring.

"Kalau memang ingin menyelesaikan persoalan, ayo turun langsung ke lokasi. Dengarkan masyarakat yang mengeluh. Jangan hanya berkoar-koar di grup. Persoalan ini tidak akan selesai begitu saja. Justru setelah muncul pernyataan itu, kami semakin terdorong untuk melaporkan agar fakta dan bukti diuji secara hukum," ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, sorotan juga mengarah kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Pacanggaan, Munali. Saat dikonfirmasi media terkait dugaan pungutan PTSL, ia tidak memberikan penjelasan secara substantif dan justru mengarahkan pertanyaan kepada pihak lain yang disebut sebagai mentornya, yakni H. Faros.

Sikap tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai kewenangan dan tanggung jawab seorang Penjabat Kepala Desa dalam menyikapi persoalan yang terjadi di wilayah pemerintahannya. Sejumlah warga menilai kepala desa, meskipun berstatus penjabat, tetap merupakan penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga semestinya menjadi pihak yang paling mengetahui dan menjelaskan persoalan yang berkembang.

Polemik ini kemudian berkembang menjadi pertanyaan yang lebih luas mengenai tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sampang. Apakah pola kepemimpinan seperti yang terjadi di Desa Pacanggaan juga berlangsung di desa-desa lain yang dipimpin Penjabat Kepala Desa, ataukah hanya terjadi di desa tersebut.

Karena itu, berbagai kalangan meminta Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, tidak tinggal diam. Sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan dalam penunjukan Penjabat Kepala Desa, Bupati diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pj Kepala Desa Pacanggaan, termasuk tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pelaksanaan Program PTSL agar tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain evaluasi dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum juga didorong melakukan klarifikasi dan pendalaman atas dugaan yang berkembang. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh fakta dapat dibuka secara transparan, sehingga polemik yang selama ini berkembang tidak hanya menjadi perdebatan di ruang publik, tetapi memperoleh kepastian hukum yang objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pungutan dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Pacanggaan masih menjadi polemik. Belum ada putusan maupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu proses klarifikasi maupun langkah hukum yang akan ditempuh. Fc


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terancam Dilaporkan, Dugaan Pungli di Desa Pacanggaan Kian Memanas, Plt Camat Disorot, Bupati Diminta Evaluasi Pj Kades

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?