Banner Iklan

Tak Mau Asal Ketuk Palu! Fraksi PKB DPRD Kota Malang Abstain Raperda APBD 2025, Desak Pemkot Segera Berbenah

Admin JSN
27 Juli 2026 | 19.43 WIB Last Updated 2026-07-27T12:44:06Z
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Malang saat penyampaian pandangan akhir Fraksi PKB yang berujung pada pernyataan sikap abstain terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Sikap politik tegas nan berani ditunjukkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang. Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (27/07/2026), Fraksi PKB secara resmi menyatakan sikap abstain terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bukan tanpa alasan, sikap abstain ini diambil setelah Fraksi PKB membeberkan evaluasi tajam yang dirangkum dalam 22 catatan strategis terkait rapor kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Berdasarkan pandangan akhir Fraksi PKB, masih ada sederet "Pekerjaan Rumah" (PR) mendasar yang butuh penanganan ekstra serius dari Pemkot. Beberapa sorotan utamanya meliputi besarnya angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), puluhan kursi jabatan pemerintahan yang dibiarkan kosong, hingga drama berlarut-larut soal nasib Pasar Blimbing dan Pasar Gadang.

Tak berhenti di situ, Fraksi PKB juga menyoroti belum turunnya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis pelaksana Perda Fasilitasi Pondok Pesantren, serta urusan pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, karut-marut perizinan, dan isu kesejahteraan rakyat.

Bukan Menolak, Tapi Sentilan Keras untuk Pemkot

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, S.Tr.Par., buka suara terkait manuver politik ini. Ia menegaskan bahwa abstainnya PKB sama sekali bukan wujud penolakan terhadap jalannya pemerintahan, melainkan sebuah 'sentilan' keras agar Pemkot Malang mau berbenah dan mengevaluasi tata kelola pemerintahannya.

"Sikap abstain yang kami ambil merupakan bentuk tanggung jawab politik Fraksi PKB untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar kembali dan memberi manfaat bagi masyarakat," tegas Saniman.

"Masih banyak persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan. Mulai dari kualitas perencanaan anggaran, pelayanan publik, pengisian jabatan, sampai keberpihakan pada wong cilik. Kritik ini adalah komitmen kami mendorong tata kelola Pemkot yang jauh lebih baik," urainya lebih lanjut.

Tuntut Pemkot Lebih Responsif

Saniman menaruh harapan besar agar 22 rekomendasi yang disodorkan tak sekadar menguap jadi angin lalu atau sekadar tumpukan kertas catatan di paripurna, melainkan wajib dieksekusi oleh pihak eksekutif.

Adapun beberapa tuntutan krusial yang digarisbawahi Fraksi PKB antara lain:

Percepatan Perwal untuk Perda No. 4/2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.

Penyelesaian polemik relokasi pedagang Pasar Gadang dan Pasar Blimbing.

Evaluasi menyeluruh terhadap operasional Malang Creative Center (MCC).

Penguatan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Peningkatan insentif dan kesejahteraan ujung tombak masyarakat seperti guru ngaji, marbot masjid, ketua RT/RW, hingga petugas Linmas.

"Kami ingin pemerintah hadir dengan kebijakan yang lebih responsif, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada rakyat. Rekomendasi ini murni jeritan aspirasi publik yang harus digarap serius demi Malang yang makin maju dan berkeadilan," tandasnya.

Meski memilih abstain di APBD 2025 ini, Fraksi PKB berjanji tak akan kendor. Mereka berkomitmen akan terus menempel ketat jalannya roda pemerintahan di Bumi Arema lewat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, guna memastikan Pemkot Malang tak pernah melenceng dari kepentingan rakyat luas.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Mau Asal Ketuk Palu! Fraksi PKB DPRD Kota Malang Abstain Raperda APBD 2025, Desak Pemkot Segera Berbenah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now