Banner Iklan

Serial Polemik Air Karangploso View (5), Sosialisasi Penyerahan PSU Ungkap Sejumlah Fakta Baru

29 Juli 2026 • 05.00 WIB

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM –Pemerintah Kabupaten Malang menggelar sosialisasi mengenai mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Karangploso View (KPV) di Pendopo Kecamatan Karangploso, Senin (27/7/2026). Kegiatan yang dipimpin Plt Camat Karangploso tersebut menghadirkan PT Griya Intan Mandiri (GIM), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKCPKP), Perumda Kanjuruhan Kabupaten Malang, unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, bersama pengurus RT/RW dan perwakilan warga.

Agenda yang semula bertujuan memberikan pemahaman mengenai tahapan penyerahan PSU berkembang menjadi forum dialog. Setelah paparan dari DPKCPKP, Perumda Air Minum Kabupaten Malang, dan Babinsa, pengurus RT/RW serta perwakilan warga menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme penyerahan utilitas air, proses verifikasi, hingga status kerja sama antara pengembang dan Perumda. Dari sesi tersebut, terungkap sejumlah informasi yang memberikan kejelasan atas berbagai isu yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat.

Sosialisasi Kebijakan PSU di Karangploso View

Pemateri pertama adalah Dito Anarpito, Kepala Bidang Perumahan di DPKCPKP Kabupaten Malang memaparkan mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam paparannya dijelaskan bahwa proses penyerahan PSU diawali dengan pengajuan dari pengembang, dilanjutkan pemeriksaan administrasi, verifikasi teknis oleh Tim Verifikasi, hingga serah terima apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan memenuhi ketentuan. DPKCPKP juga mengungkapkan bahwa PT Griya Intan Mandiri telah dua kali mengajukan penyerahan PSU Perumahan Karangploso View kepada Pemerintah Kabupaten Malang. Pengajuan pertama dilakukan pada tahun 2020 untuk pembangunan tahap I, sedangkan pengajuan berikutnya tahap II pada tahun 2025. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Verifikasi PSU, kedua pengajuan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena masih terdapat persyaratan administrasi maupun teknis yang belum memenuhi ketentuan.

Dalam penjelasannya, DPKCPKP menyampaikan bahwa secara normatif regulasi mengatur penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebagai satu kesatuan. Namun, dalam praktiknya, mungkin pemerintah daerah menerapkan pendekatan yang lebih fleksibel dengan memungkinkan penyerahan dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis utilitas, misalnya jaringan air minum, agar masyarakat tidak harus menunggu seluruh komponen PSU selesai sebelum memperoleh kepastian layanan. 

Penjelasan tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari peserta sosialisasi. Sejumlah warga, di antaranya Andri Kusumo mempertanyakan bagaimana mekanisme tersebut diterapkan apabila masih terdapat prasarana dan sarana lain yang belum memenuhi standar, termasuk siapa yang bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi kerusakan pada fasilitas yang belum diserahkan. Menanggapi pertanyaan tersebut, DPKCPKP menjelaskan bahwa penerapan penyerahan utilitas secara bertahap merupakan pendekatan yang ditempuh untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat. Namun, DPKCPKP juga mengakui bahwa mekanisme tersebut memiliki konsekuensi tersendiri apabila masih terdapat komponen PSU lain yang belum diserahkan sehingga penyelesaiannya tetap harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kondisi di lapangan.

Salah satu pertanyaan yang mengemuka dalam forum berkaitan dengan ruang lingkup verifikasi pada saat pengajuan penyerahan utilitas air. Pengurus RT dan RW mempertanyakan apakah verifikasi yang dilakukan hanya sebatas pemeriksaan fisik jaringan air, atau juga mencakup aspek teknis, fungsi pelayanan, serta kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan (site plan). Menanggapi pertanyaan tersebut, DPKCPKP menjelaskan bahwa verifikasi utilitas air dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya meliputi kondisi teknis jaringan dan kelayakan fungsi utilitas, tetapi juga cakupan pelayanan serta kesesuaiannya dengan site plan yang telah memperoleh persetujuan. Dengan demikian, utilitas yang diajukan harus sesuai dengan perencanaan kawasan yang menjadi dasar penerbitan perizinan.

Pertanyaan lanjutan oleh perwakilan warga, Tubagus, terkait kondisi apabila jaringan air yang dalam site plan hanya diperuntukkan bagi Perumahan Karangploso View, tetapi dalam pelaksanaannya juga digunakan untuk melayani Perumahan Griya Karangploso View yang memiliki site plan dan perizinan tersendiri. Menjawab hal tersebut, DPKCPKP menegaskan bahwa kesesuaian dengan site plan merupakan bagian dari objek verifikasi. Apabila ditemukan perubahan cakupan pelayanan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, maka pengajuan tersebut tidak dapat dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi.

Dalam forum yang sama, kuasa hukum PT Griya Intan Mandiri (GIM) kemudian mempertanyakan aspek kapasitas jaringan air. Menurutnya, apabila debit air dari sumber yang tersedia masih mencukupi untuk melayani tambahan pelanggan di Perumahan Griya Karangploso View, apakah kondisi tersebut dapat menjadi dasar bahwa jaringan masih layak digunakan. Menanggapi hal tersebut, DPKCPKP menjelaskan bahwa penilaian verifikasi tidak hanya didasarkan pada kecukupan debit air. Menurut DPKCPKP, aspek yang menjadi dasar pemeriksaan tetap mengacu pada dokumen perencanaan dan site plan yang telah disahkan. Salah satu poin yang kemudian dituangkan dalam notulensi rapat menyatakan bahwa Perumahan Karangploso View dan Perumahan Griya Karangploso View merupakan dua kawasan dengan rencana tapak (site plan) yang berbeda. Karena itu, PT Griya Intan Mandiri berkewajiban menyediakan PSU masing-masing perumahan sesuai site plan yang telah disahkan. 

Dalam sesi dialog, perwakilan warga Andri Wiwanto meminta agar pengembang menyerahkan salinan site plan Perumahan Karangploso View Tahap I dan Tahap II yang menjadi dasar pengajuan penyerahan PSU. Menurutnya, dokumen tersebut penting sebagai pegangan bersama agar masyarakat dapat mengetahui ruang lingkup utilitas yang direncanakan serta menjadi acuan apabila di kemudian hari terdapat komitmen pengembang yang perlu ditindaklanjuti. Selain meminta salinan site plan, perwakilan warga Tubagus dan Andri Kusumo juga mengusulkan agar apabila di kemudian hari dilakukan proses penyerahan PSU, masyarakat dilibatkan sejak awal. Menurut mereka, pelibatan warga diperlukan karena keputusan tersebut akan berdampak langsung terhadap penghuni perumahan. DPKCPKP dan Perumda menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan pada prinsipnya siap melibatkan perwakilan warga sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemateri kedua, Afwit Freastoni,  Kepala Bagian SDM Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa pengembang telah mengajukan penyerahan utilitas air, yakni pada tahun 2025 dan kembali pada tahun 2026. Namun, kedua pengajuan tersebut belum dapat diterima karena masih terdapat persyaratan administrasi dan teknis yang belum memenuhi ketentuan. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa meskipun debit air dinilai mencukupi, penilaian tersebut belum memperhitungkan potensi kehilangan air (water loss) maupun kondisi jaringan secara keseluruhan. Karena penyerahan utilitas belum memenuhi persyaratan, Perumda kemudian menawarkan alternatif berupa penyusunan rencana kerja sama. Perumda menegaskan bahwa skema tersebut masih berada pada tahap perencanaan dan belum berlaku efektif. 

Hingga forum berlangsung, dokumen baru ditandatangani oleh pihak pengembang, sedangkan Perumda belum memberikan persetujuan maupun penandatanganan. Dengan demikian, pengelolaan utilitas air Perumahan Karangploso View belum beralih kepada Perumda. Penjelasan Perumda tersebut sekaligus memberikan kejelasan atas informasi yang sebelumnya berkembang mengenai pengalihan pengelolaan utilitas air. Dalam forum ditegaskan bahwa hingga sosialisasi berlangsung, pengelolaan utilitas air Perumahan Karangploso View belum beralih kepada Perumda.

Menjawab pertanyaan salah satu pengurus RW, yaitu Hidayat, mengenai status pengelolaan air, Perumda kembali menegaskan bahwa hingga forum sosialisasi berlangsung pengelolaan utilitas air Perumahan Karangploso View belum beralih kepada Perumda. Peralihan baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan memenuhi ketentuan. Karena itu, dokumen rencana kerja sama yang masih berada pada tahap perencanaan belum dapat diberlakukan.

Sebagai pemateri ketiga, Babinsa Desa Ngenep mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian polemik berlangsung. Babinsa menegaskan bahwa penyelesaian persoalan diharapkan tetap ditempuh melalui musyawarah serta mengikuti mekanisme yang berlaku sehingga tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat. Dalam sesi dialog, perwakilan warga juga meminta agar valve (kran) yang mengarah ke Perumahan Griya Karangploso View disegel untuk mencegah terulangnya upaya penyaluran air sebelum persoalan pengelolaan utilitas memperoleh kepastian. Permintaan tersebut disampaikan mengingat sebelumnya warga menghentikan upaya pembuatan jalur distribusi air baru melalui wilayah RT 05 yang akan menghubungkan tandon Perumahan Karangploso View dengan Perumahan Griya Karangploso View. Menanggapi permintaan tersebut, pihak Babinsa menjelaskan bahwa penyegelan tidak dapat dilakukan secara langsung. Menurut Babinsa, usulan tersebut terlebih dahulu harus disampaikan melalui mekanisme yang berlaku, kemudian akan dilakukan pengecekan lapangan oleh petugas terkait sebelum diputuskan langkah lebih lanjut sesuai prosedur.

Foto Bersama Pasca Sosialisasi Kebijakan PSU

Forum sosialisasi tidak hanya menghasilkan penjelasan mengenai mekanisme penyerahan PSU, tetapi juga enam poin kesepakatan yang dituangkan dalam notulensi rapat. Di antaranya, Perumda akan melakukan verifikasi lapangan terhadap SPAM Perumahan Karangploso View sebagai bagian dari proses penyusunan rencana kerja sama, pengembang berkewajiban menyediakan PSU masing-masing perumahan sesuai site plan yang telah disahkan, serta warga diberi kesempatan memperoleh salinan site plan secara resmi melalui DPKCPKP. Pertemuan lanjutan juga akan dilaksanakan setelah Tim Pokja Penyerahan PSU Kabupaten Malang melakukan peninjauan lapangan.


–––

Penulis: Siska Andiati
Redaktur: Huda

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Serial Polemik Air Karangploso View (5), Sosialisasi Penyerahan PSU Ungkap Sejumlah Fakta Baru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?