Banner Iklan

Plt Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan Gus Shampton Tegaskan Sumbangan Madrasah Harus Sukarela dan Transparan, Wajib Disertai Proposal

Anis Hidayatie
06 Juli 2026 | 09.13 WIB Last Updated 2026-07-06T02:18:25Z


Plt Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan  Gus Shampton
 

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM; Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi IGRA, KKMI, KKMTs, dan KKMA bertajuk "Membangun Kemitraan Madrasah dengan LSM dan Media" di Aula Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Senin (6/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan H. Achmad Shampton, S.H.I., M.Ag., Kasi Pendidikan Madrasah H. Bustanul Arifin, S.Pd., M.Pd., Anis Hidayatie. S.Ag (jurnalis, penulis) , para kepala satuan kerja MIN, MTsN, dan MAN, Wakil Kepala Humas MIN, MTsN, dan MAN, pengurus IGRA dari masing-masing kecamatan, serta para Ketua Komite Madrasah se-Kabupaten Pasuruan.

Dalam kesempatan tersebut Plt Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa penggalangan dana dalam bentuk sumbangan di lingkungan madrasah diperbolehkan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Senin (6/7/2026).

Gus Achmad Shampton, menjelaskan bahwa sumbangan yang dihimpun oleh Komite Madrasah harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak boleh mengandung unsur pemaksaan kepada orang tua maupun wali peserta didik. 

"Dan tidak boleh bertentangan dengan keputusan dirjen pendis 3601 tahun 2024 tentang juknis dana komite," tutur Gus Shampton 

Menurutnya, setiap rencana penggalangan dana wajib diawali dengan penyusunan proposal yang memuat kebutuhan, tujuan, serta rencana penggunaan anggaran secara jelas. Proposal tersebut menjadi dasar agar masyarakat memahami kebutuhan madrasah sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan dana.

"Dalam setiap penggalangan dana, Komite Madrasah harus menyebutkan secara jelas kebutuhan dananya melalui proposal. Setelah itu, penggunaannya juga wajib dilaporkan secara transparan. Jadi harus ada penjelasan, ini rencana kami dan dana tersebut digunakan untuk apa," ujar Achmad Shampton.

Ia menegaskan bahwa sejak dirinya memimpin Kemenag Kabupaten Pasuruan, seluruh madrasah diimbau agar tidak lagi melakukan penggalangan dana tanpa mekanisme yang jelas.

"Sejak era saya, tidak boleh lagi asal meminta sumbangan. Kami tetap menganjurkan semua dilakukan melalui proposal yang jelas. Harus ada tata kelola atau manajemen yang baik dalam pengelolaan dana sehingga semuanya dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Achmad menambahkan, prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan dalam pengelolaan Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) juga harus menjadi budaya dalam pengelolaan sumbangan di madrasah.

Menurutnya, seluruh kegiatan yang dibiayai pemerintah telah direncanakan melalui Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan dilaporkan secara berkala. Oleh karena itu, pengelolaan sumbangan masyarakat juga harus mengikuti prinsip yang sama.

"Kalau di DIPA semuanya sudah direncanakan melalui RKM. Pengelolaan sumbangan juga harus seperti itu, direncanakan sejak awal, dilaksanakan sesuai kebutuhan, kemudian dilaporkan. Setiap triwulan kami menyampaikan laporan yang mencakup pelaksanaan kegiatan dan capaian kinerja organisasi. Prinsipnya adalah transparan dan akuntabel," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Shampton juga mengingatkan adanya perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan merupakan partisipasi masyarakat yang bersifat sukarela, sedangkan pungutan bersifat wajib dan mengikat sehingga tidak boleh dilakukan apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap seluruh kepala madrasah dan Komite Madrasah di Kabupaten Pasuruan dapat memahami regulasi tersebut sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


"Dengan pengelolaan yang baik, proposal yang jelas, serta laporan yang terbuka, kepercayaan masyarakat terhadap madrasah akan semakin meningkat. Tujuan akhirnya adalah mendukung peningkatan mutu pendidikan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku," jelas Gus Shampton. Ans



  


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Plt Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan Gus Shampton Tegaskan Sumbangan Madrasah Harus Sukarela dan Transparan, Wajib Disertai Proposal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now