Fraksi PKB DPRD Kota Malang Abstain atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, 22 Catatan Strategis untuk Pemkot
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang menyatakan sikap abstain terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/7/2026).
Sikap tersebut diambil setelah Fraksi PKB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD 2025 dan menyampaikan sedikitnya 22 catatan strategis yang dinilai perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Malang.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKB menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang belum terselesaikan. Di antaranya besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), masih banyaknya jabatan strategis yang kosong, persoalan relokasi Pasar Blimbing dan Pasar Gadang, belum diterbitkannya Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, hingga berbagai persoalan pelayanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, S.Tr.Par., menegaskan bahwa sikap abstain yang diambil bukan merupakan bentuk penolakan terhadap jalannya pemerintahan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab politik untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
"Sikap abstain yang kami ambil merupakan bentuk tanggung jawab politik Fraksi PKB untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Masih banyak persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan, mulai dari kualitas perencanaan anggaran, pelayanan publik, pengisian jabatan, hingga keberpihakan terhadap masyarakat kecil. Kritik yang kami sampaikan adalah bagian dari komitmen untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik," ujar Saniman.
Menurutnya, berbagai catatan yang disampaikan Fraksi PKB bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kepedulian agar pembangunan di Kota Malang berjalan lebih efektif, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Saniman berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut Pemerintah Kota Malang.
"Kami ingin pemerintah hadir dengan kebijakan yang lebih responsif, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Seluruh rekomendasi yang kami sampaikan merupakan aspirasi publik yang harus ditindaklanjuti secara serius demi mewujudkan Kota Malang yang semakin maju dan berkeadilan," tegasnya.
Dalam rekomendasinya, Fraksi PKB menyoroti sejumlah agenda prioritas yang perlu segera direalisasikan. Mulai dari percepatan penerbitan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana Perda Fasilitasi Pondok Pesantren, penyelesaian persoalan relokasi Pasar Gadang dan Pasar Blimbing, evaluasi tata kelola Malang Creative Center (MCC), peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, penguatan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih, hingga peningkatan kesejahteraan guru ngaji, marbot, ketua RT, ketua RW, serta anggota Linmas.
Fraksi PKB juga menilai bahwa efektivitas penggunaan anggaran harus menjadi perhatian utama agar setiap program pemerintah benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Meski memilih bersikap abstain dalam pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi PKB menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal.
Melalui sikap tersebut, Fraksi PKB berharap Pemerintah Kota Malang dapat menjadikan seluruh rekomendasi sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran, sehingga pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat dapat benar-benar terwujud. ANS



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?