![]() |
| Anggota DPD RI Lia Istifhama menghadiri FGD RUU BUMD di Bank Jatim Surabaya (10/7)./dok.istimewa |
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menggelar forum group discussion (FGD) dalam rangka uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jumat (10/7/2026), di Lantai 5 Gedung Bank Jatim, Surabaya.
Pada forum tersebut, Senator Lia Istifhama, menyampaikan pentingnya penguatan modal daerah, khususnya dalam mendorong penambahan modal yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Menurutnya, ke depan hal tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah, mengingat posisi strategis provinsi maupun kabupaten/kota sebagai penguat keberadaan BUMD.
FGD ini dipimpin langsung oleh Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik. Juga dihadiri jajaran anggota DPD RI di antaranya, Lia Istifhama, Lamek Dowansiba, Jupri Mahmud, Amirul Tamim, dan Andhika Mayrizal.
Lalu, Dedi Batubara, Lis Tabuni, Amaliah, Cerint Iraloza, Larasati Moriska, Ade Yuliasih, Evi Apita Maya, Aanya Rina, Azhari Cage, Angelo Wakekako, hingga Rahmijati Jahja.
Turut hadir pula Wakil Ketua PPUU Graal Taliawo, Sewitri, dan Muhammad Hidayatullah, serta perwakilan pemerintah daerah dan akademisi, di antaranya Asisten Perekonomian Setda Pemprov Jatim Didik Rudy, Kepala Biro Perekonomian Jatim Aftabudin Rijaluzaman.
Kemudian Sekda Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Komisaris Independen Bank Jatim Moh Mas’ud, Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo, hingga Dekan FEB Universitas Airlangga Rudi Purwono.
Dipaparkan Lia, selaras dengan peran Badan Pengelola Investasi (BPI), maka pihaknya mendorong penambahan modal yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Menurutnya, ke depan BPI diharapkan dapat menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah, mengingat posisi strategis provinsi maupun kabupaten/kota sebagai penguat keberadaan BUMD.
"Penambahan modal dari BPI tetap harus melalui pemerintah daerah, apalagi jika bersumber dari transfer ke daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah tetap menjadi shareholder. Jangan sampai terjadi delusi, melainkan BPI harus menjadi penguat keberadaan pemerintah daerah sebagai pemegang saham BUMD," kata senator asal Jawa Timur ini.
Sementara itu, Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik menegaskan bahwa BUMD merupakan instrumen strategis negara di daerah untuk menjalankan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Ia menjelaskan, penyusunan RUU BUMD menjadi penting mengingat potensi BUMD sebagai pilar ekonomi daerah belum dimaksimalkan.
"Berbagai tantangan masih dihadapi, mulai dari ketergantungan pada penyertaan modal APBD, tata kelola yang belum sepenuhnya profesional, hingga belum optimalnya manajemen risiko, transparansi, dan akuntabilitas," jelasnya.
Sedangkan Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo menyampaikan bahwa saat ini Bank Jatim berada pada kategori KBMI 2 dengan modal inti Rp6 triliun hingga Rp14 triliun dan aset lebih dari Rp100 triliun.
Ia menargetkan peningkatan status menjadi KBMI 3 melalui penguatan modal dan pengembangan bisnis.
"Sebagian laba kami distribusikan sebagai deviden kepada pemerintah daerah, sementara sisanya digunakan untuk memperkuat kapasitas perusahaan agar dapat meningkatkan layanan dan inovasi," ujarnya.
Winardi berharap, penguatan regulasi melalui RUU BUMD dapat menjadi landasan dalam meningkatkan profesionalisme, pengawasan, serta kinerja BUMD, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan ekonomi berkelanjutan. ***
Editor: YAN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?