Google map Rumah pendaftar ( merah ) dengan sekolah yang dituju.
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Seorang ibu dari calon peserta didik baru mengaku gagal diterima melalui jalur zonasi di SMPN 21 Kota Malang meski jarak rumahnya dengan sekolah tersebut hanya sekitar 73 meter. Kasus ini memunculkan perhatian terkait mekanisme verifikasi administrasi dan keterbukaan informasi mengenai kuota sekolah negeri yang masih tersedia.
Berdasarkan penjelasan yang diterima orang tua calon siswa dari petugas di SMPN 21 Kota Malang pada Sabtu (11/7/2026), sekolah tidak memiliki kewajiban untuk menghubungi atau memberitahukan setiap pendaftar apakah diterima atau ditolak.
Pendaftar dinilai harus secara mandiri mengawal seluruh proses pendaftaran hingga selesai melalui sistem yang tersedia. Petugas menjelaskan bahwa selama proses verifikasi terdapat hal-hal yang menunjukkan adanya berkas yang perlu diperbaiki, seperti foto atau dokumen yang tidak terbaca dengan jelas.
Pendaftar diberikan kesempatan melakukan perbaikan hingga batas akhir pukul 16.00 WIB sebelum proses seleksi ditutup.
Si ibu terlambat mengetahui pengumuman. Ia tidak tahu anaknya tidak diterima di jalur zonasi karena mengaku tidak menerima notifikasi apapun yang menyebut anaknya diterima atau ditolak.
Terhadap kasus tersebut menurut pihak sekolah, kedekatan jarak rumah dengan sekolah tidak otomatis menjamin diterima apabila proses administrasi belum dinyatakan selesai atau masih terdapat kendala pada sistem verifikasi.
Mengetahui anaknya tidak lolos, sang ibu mengaku tidak menyerah. Ia kemudian berupaya mencari informasi mengenai kemungkinan mendaftarkan anaknya ke SMP negeri lain yang masih memiliki daya tampung.
Namun, menurut pengakuannya, saat menanyakan kuota di sekolah lain, ia memperoleh jawaban bahwa kuota di sekolah sebetulnya ada akan tetapi tidak bisa berbuat sesuatu karena data kuota sudah ditarik dinas pada hari dimana dia akan langsung daftar. Sabtu 11/6/2026.
Ia mendapatkan informasi bahwa data mengenai sekolah negeri yang masih memiliki kuota kosong hanya diketahui oleh Dinas Pendidikan. Akibatnya, ia mengaku tidak dapat langsung mendaftarkan anaknya ke sekolah lain yang kemungkinan masih memiliki kursi tersedia karena proses datanya telah masuk ke Dinas Pendidikan.
Mendapati kenyataan tersebut, sang ibu pendaftar berencana mendatangi Dinas Pendidikan Kota Malang pada Senin, 13 Juli 2026, untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi agar anaknya tetap dapat memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri.
"Semoga Dinas berkenan terbuka memberitahu kuota kosong ada di SMP negeri mana sehingga saya bisa mendaftarkan anak saya di sekolah yang masih terbuka tersebut," harapnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya terkait penerimaan sistem zonasi dan ketersediaan kuota di masing-masing sekolah negeri. Transparansi data diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan sesuai daya tampung yang masih tersedia.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Malang terkait mekanisme penyampaian informasi kuota sekolah negeri yang masih kosong maupun tindak lanjut atas kasus tersebut. Ans



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?