SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengambilan barang bukti (BB) di lingkungan Satlantas Polres Sampang mencuat ke publik. Seorang warga Dusun Taddan, Juri mengaku dimintai sejumlah uang saat mengurus pengembalian knalpot sepeda motor miliknya yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Yang menjadi tanda tanya, barang bukti tersebut disebut sempat diserahkan kepada pemilik, namun belakangan dikabarkan kembali diminta oleh pihak Satlantas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pengembalian barang bukti yang sebenarnya.
Berdasarkan keterangan pemilik kendaraan, sepeda motor Kawasaki ZX-25R miliknya terjaring razia di sepanjang Jalan Jamaluddin, Kabupaten Sampang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan knalpot yang dinilai tidak sesuai standar pabrikan.
Menurut pemilik kendaraan, petugas menyampaikan bahwa kendaraan dapat diambil setelah menggunakan kembali knalpot standar. Namun karena knalpot yang diamankan memiliki nilai ekonomis, pihak keluarga berupaya mengurus agar knalpot tersebut dapat dikembalikan.
Di sinilah muncul dugaan yang kini menjadi sorotan. Pemilik kendaraan mengaku memperoleh informasi dari keponakannya bahwa ada permintaan uang agar barang bukti bisa dikeluarkan.
"Kata keponakan saya itu bisa keluar, tapi polisi minta tebusan Rp1,5 juta. Saya tidak punya uang sebanyak itu, jadi saya hanya sanggup Rp500 ribu. Akhirnya barang itu keluar pada Rabu (29/7/2026)," ungkapnya kepada media ini.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Menanggapi informasi tersebut, media ini mengonfirmasi Kasatlantas Polres Sampang, AKP Sulaiman. Ia dengan tegas membantah adanya permintaan uang dalam proses pengeluaran barang bukti.
Menurut AKP Sulaiman, berdasarkan hasil konfirmasi kepada KBO Satlantas, IPDA Dedy Delly, barang bukti memang berada di ruang KBO dan proses pengembaliannya dilakukan tanpa dipungut biaya.
"Saya sudah konfirmasi ke KBO bahwa barang bukti memang berada di ruang KBO dan diambil kembali oleh anggota Turjawali terhadap yang bersangkutan. Pengembalian itu diberikan tanpa ada transaksi serupiah pun," tegas AKP Sulaiman. (Bersambung)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?