Banner Iklan

Sidang PMH memasuki tahap pembuktian: Advokat Rikha Permatasari & Partners tegaskan komitmen kawal perjuangan keadilan Pelda Chrestian Namo di PN Kupang

11 Juni 2026 | 12.18 WIB Last Updated 2026-06-11T05:18:17Z



KUPANG, NTT | JATIMSATUNEWS.COM - 11 Juni 2026 - 
Tim Kuasa Hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. & Partners bersama Advokat Cosmas Jo Oko, S.H. kembali menghadiri persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 418/Pdt.G/2025/PN Kpg di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (11/06/2026).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang, perkara tersebut diajukan oleh Chrestian Namo selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., terhadap Hendro Cahyono (Danrem 161/Wira Sakti Kupang) dan Kurnia Santiadi Wicaksono (Dandim 1627/Rote Ndao) sebagai Tergugat.

Pada persidangan hari ini, agenda yang dilaksanakan adalah Pembuktian Para Pihak. Ini merupakan tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara guna menguji seluruh dalil gugatan maupun bantahan melalui alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Perkara ini diajukan oleh Pelda Chrestian Namo, ayah kandung Almarhum Prada Lucky Namo. Ia mencari keadilan melalui jalur hukum perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang menurut Penggugat telah menimbulkan kerugian materiel maupun immateriel.

Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut secara profesional dan sesuai koridor hukum.

"Kami tetap berkomitmen memperjuangkan hak-hak hukum klien kami. Agenda pembuktian merupakan momentum penting untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara terang dan objektif di hadapan Majelis Hakim. Kami percaya proses peradilan yang independen akan menjadi sarana untuk menemukan keadilan yang sesungguhnya," tegas Rikha Permatasari.

Sementara itu, Advokat Cosmas Jo Oko, S.H. menyampaikan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan akan menjadi dasar bagi Majelis Hakim dalam menilai dan mempertimbangkan pokok perkara secara komprehensif.

Diketahui, berdasarkan jadwal persidangan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Kupang, perkara ini telah melalui berbagai tahapan. Mulai dari mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pemeriksaan bukti surat, hingga putusan sela. Saat ini perkara memasuki tahapan pembuktian para pihak sebelum nantinya berlanjut ke tahapan pemeriksaan berikutnya sesuai hukum acara perdata yang berlaku.

Tim Kuasa Hukum berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan secara independen, transparan, dan menjunjung tinggi asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (Equality before the law) tanpa memandang jabatan maupun kedudukan para pihak yang berperkara.

"Keadilan tidak boleh berhenti pada status dan jabatan. Di hadapan hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dan berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil."(***)

_Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. & Partners_

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang PMH memasuki tahap pembuktian: Advokat Rikha Permatasari & Partners tegaskan komitmen kawal perjuangan keadilan Pelda Chrestian Namo di PN Kupang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now