Richard Arief Muljadi Ditangkap, Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan Kejaksaan (foto : The Phrase.id)
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam memburu para buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kali ini, buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar, Richard Arief Muljadi, berhasil diamankan setelah tiba di Indonesia dari Singapura.
Penangkapan Richard menjadi momentum bagi Jaksa Agung untuk mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para buronan hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujar Anang dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Menurut Anang, Jaksa Agung juga telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia agar terus melakukan pemantauan terhadap para buronan yang masih berkeliaran. Langkah tersebut dilakukan demi memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," tegasnya.
Richard Arief Muljadi merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang masuk dalam daftar DPO setelah tidak pernah menghadiri persidangan perkara yang menjeratnya. Ia ditangkap pada Sabtu (20/6/2026) sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Singapura.
Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Richard merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp7 miliar. Dalam perkara tersebut, ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapinya mencapai delapan tahun penjara.
Anang menjelaskan, berkas perkara Richard sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun selama proses persidangan berlangsung, Richard tidak pernah hadir sehingga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkannya sebagai buronan.
Meski berstatus DPO, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Richard disebut bersikap kooperatif selama diamankan oleh petugas.
"Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Anang.
Usai ditangkap, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memburu para buronan yang berusaha menghindari proses hukum. Kejagung menegaskan akan terus melakukan pelacakan terhadap seluruh DPO hingga berhasil ditangkap, sekaligus memastikan tidak ada celah bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari pertanggungjawaban di hadapan hukum. ANS



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?