Banner Iklan

Detail Penjelasan Ahli Waris Sidoarjo kepada PTSL Jombang

Admin JSN
06 Juni 2026 | 21.17 WIB Last Updated 2026-06-06T16:07:44Z
Ahli waris Sidoarjo melayangkan kronologi tentang rincian tanah warisan di Kesamben kepada panitia PTSL Jombang./dok.istimewa

JOMBANG | JATIMSATUNEWS.COM - Proses verifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Dusun Kesamben, Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang diwarnai keluhan terkait akurasi data fisik. Enam warga bersaudara asal Sidoarjo mendapati adanya kekeliruan fatal (error) pada input angka luas tanah dalam draf Peta Bidang hasil plot citra satelit Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang.

Tanah yang didaftarkan tersebut memiliki riwayat hukum yang jelas, yaitu perolehan harta waris peninggalan dari sang kakek, Almarhum Matlab Saud, yang diturunkan kepada anak kandungnya bernama Almarhum Bapak Djayus. Kini, enam warga bersaudara yang mengajukan sertifikasi PTSL tersebut bertindak penuh selaku anak kandung sekaligus ahli waris sah dari Almarhum Bapak Djayus.

Meskipun Almarhum Bapak Djayus semasa hidupnya tinggal, menetap, hingga wafat dan dimakamkan di Sidoarjo bersama istrinya (Almarhumah Ibu Djulaikah asal Desa Dukuhtengah, Buduran), dokumen resmi Surat Hibah dan Buku Later C yang dikeluarkan oleh Pemdes Kesamben mencatat bahwa letak fisik dan luas tanah warisan silsilah keluarga tersebut sebenarnya sudah sangat klir, sesuai, dan disepakati oleh seluruh enam bersaudara sejak awal sebelum pendaftaran program PTSL dimulai.

Menurut dokumen hukum asal-usul tanah waris tersebut, bidang milik Sdr. Abdul Chadis berada di posisi paling belakang dekat sempadan Sungai Brantas dengan luas 210 m², sedangkan Sdri. Ismiyati berada tepat di depannya dengan luas 191 m². Namun, draf data fisik yang dikeluarkan oleh Tim Fisik BPN Jombang belakangan ini justru membalik angka luas kedua bidang tanah tersebut secara tidak logis di lapangan.

Kronologi Awal Pengukuran Mandiri Hingga Kelalaian Petugas BPN

Perwakilan kuasa penuh dari ahli waris keluarga yang juga merupakan rekan media, Imam Syafi'i, menjelaskan bahwa batas dan luas tanah antar-enam bersaudara tersebut sudah disepakati mutlak sejak 21 Maret 2023. Setelah menerima informasi pembukaan PTSL dari Bu Polo dan Pak Carik, pihak keluarga mendaftar dan mengawalinya dengan pengukuran batas secara mandiri bersama Tim Panitia PTSL untuk memasang patok pembatas lebih awal.

Masalah mulai muncul beberapa minggu kemudian pasca-adanya pengukuran ulang oleh petugas ukur BPN Jombang. "Saat petugas BPN melakukan pengukuran ulang di lapangan, kami pihak keluarga tidak berada di lokasi karena jarak Sidoarjo–Jombang dan tidak adanya pemberitahuan atau undangan resmi terlebih dahulu. Setelah draf peta bidang via citra satelit keluar, kami terkejut karena posisi nama Abdul Chadis and Ismiyati tertukar," ujar Imam Syafi'i, Sabtu (6/6/2026).

Demi menjaga kerukunan antar-saudara, pihak keluarga awalnya memilih mengalah dan tidak mempermasalahkan pergeseran posisi nama tersebut. Bahkan, mendasari informasi dari Pak Carik dan pengantar Pemdes untuk mengaktifkan kembali dokumen pajak (karena objek pajak sempat terdata keliru masuk Fasum Makam), administrasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB terpaksa dicetak di BAPEDA Jombang dengan mengikuti plot luas citra satelit BPN yang telanjur salah urutan tersebut. Semua itu diiyakan keluarga demi menghormati aparatur desa dan agar proses administrasi segera selesai.

Miskomunikasi Saat Sidang Verifikasi Fisik di Balai Desa

Memasuki tahap verifikasi dan masa sanggah selama 14 hari sejak 19 Mei 2026, pihak keluarga melakukan koordinasi awal ke Kantor BPN Jombang menemui Pak Toni untuk menyerahkan file dokumen SPPT dalam bentuk PDF sebagai bahan koreksi.

Puncaknya terjadi saat sidang verifikasi fisik digelar langsung di Balai Desa Kesamben. Dalam forum tersebut, Sdr. Abdul Chadis sempat menyampaikan agar ukuran luas tanah disesuaikan dengan nilai yang tercetak pada dokumen SPPT PBB terbaru yang telanjur dicetak keliru demi menyelaraskan draf awal BPN. Namun, usulan menggunakan basis luas SPPT tersebut langsung ditolak oleh petugas BPN (Pak Toni) dan Panitia PTSL dengan alasan dokumen SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan dan tidak bisa dijadikan acuan ukuran luas tanah.

Mendapat penolakan mutlak dari petugas tersebut, Sdr. Abdul Chadis secara spontan langsung menegaskan arah sebaliknya, "Kalau begitu, ya luasnya disesuaikan dengan yang ada di Surat Hibah dan Later C asli."

Dalam kondisi rapat yang dinamis tersebut, Abdul Chadis juga sempat melontarkan kalimat bahwa dirinya "ikhlas" terkait pergeseran letak posisi nama tanahnya dengan sang adik. Pernyataan ikhlas tersebut diucapkan karena Sdr. Abdul Chadis mengira data sistem BPN sudah otomatis diperbaiki secara utuh dan tidak ada kesalahan lagi setelah rapat.

Temuan Error Pasca-Sidang dan Cacat Logika Lapangan

Namun, kenyataan mengejutkan baru terungkap beberapa hari kemudian saat Imam Syafi'i mengonfirmasi ulang dan mendapatkan visual gambar draf peta citra satelit/bidang tanah dari Pak Carik Kesamben. Faktanya, meski secara grafis posisi letak fisik tanah sudah dikembalikan sesuai urutan semula, angka luas tanahnya justru masih salah total dan tertukar.

"Kami kira dengan posisi yang dikembalikan ke semula, urusan selesai. Ternyata BPN hanya membetulkan posisinya saja, sementara angka luasnya masih keliru mengikuti nilai SPPT yang salah input di awal. Jika draf cacat ini dibiarkan lolos hingga sertifikat cetak, hal ini akan menjadi masalah besar di kemudian hari yang berdampak buruk dan merugikan hak saudara-saudara kandung yang lain," urai Imam Syafi'i.

Secara karakteristik topografi lapangan, bidang tanah dari barisan paling depan yang menghadap jalan paving desa (atas nama Siti Maudu'ah) hingga barisan paling belakang (atas nama Abdul Chadis) ukurannya memang tidak sama. Karakter asli tanah waris peninggalan silsilah keluarga Alm. Matlab Saud ini semakin ke belakang menuju sempadan Sungai Brantas bentuk fisiknya justru semakin melebar luas ke samping.

"Sangat tidak masuk akal jika posisinya sudah benar di belakang, tapi angka luasnya mengecil menjadi 191 m² hanya karena mengikuti data SPPT yang salah input di awal. Tidak boleh posisinya saja yang sesuai, namun luasnya juga wajib disesuaikan dengan kondisi fisik dan sinkron dengan Surat Hibah asli," tambah Imam.

Statement Jawaban Panitia PTSL Desa dan Satgas Yuridis

Upaya konfirmasi tertulis yang dikirimkan oleh Imam Syafi'i via pesan singkat WhatsApp kepada Ketua Panitia PTSL Desa Kesamben, Sdr. Dulmajid, mendapatkan respons yang cukup kaku. Sdr. Dulmajid enggan memberikan penjelasan mendalam lewat ruang obrolan digital.

"Mohon maaf kalau anda membutuhkan konfirmasi dan informasi silahkan anda datang langsung ke kantor kami trimakasih," ujar Sdr. Dulmajid melalui pesan singkatnya. Namun, saat pihak keluarga bertanya lebih lanjut mengenai koordinat pasti letak kantor dan jam pelayanan operasional panitia, Sdr. Dulmajid terpantau tidak memberikan balasan lagi hingga sekarang.

Di sisi lain, respons lebih terbuka disampaikan oleh Sdr. Arif selaku Satgas Yuridis PTSL Desa Kesamben. Melalui keterangan tertulisnya, Sdr. Arif meluruskan pandangan mengenai jalannya sidang verifikasi fisik sebelumnya.

"Seperti yang sudah njenengan sampaikan ke Pak Toni terkait bidang yang tertukar antara Abdul Chadis dan Ismiyati, pada saat sidang Pak Abdul Chadis sudah ditunjukkan gambar bidang yang dimohon termasuk bidang Ismiyati dan lainnya dan beliau membenarkan lokasi bidang-bidang tanah tersebut dan tidak ada keberatan. Mungkin terkait permasalahan tersebut dibicarakan dengan Ketua Panitia PTSL Desa juga Pak Abdul Chadis dan Bu Ismiyati, dan hal tersebut juga sudah saya sampaikan ke Ketua Panitia PTSL Desa," pasar Sdr. Arif menerangkan posisi perkara.

Sdr. Arif juga memberikan jalan keluar bagi pihak keluarga untuk melakukan sinkronisasi ulang data luasan tanah waris tersebut dengan berkoordinasi langsung pada jajaran perangkat desa dan tim ukur internal.

"Untuk revisi luasnya tetap konfirmasi dulu nggih ke desa, nanti biar sama-sama tahu antara panitia desa dan masing-masing pihak yang bersangkutan terkait perubahan luasnya, baru setelah itu panitia desa menghubungi tim fisik dari BPN," tambah Sdr. Arif memungkasi keterangannya.

Berbekal Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Maret 2023, perwakilan keluarga ahli waris dari Sidoarjo menegaskan tetap akan mendatangi Kantor Sekretariat PTSL di Balai Desa Kesamben guna menyerahkan berkas kronologi resmi ini beserta bukti otentik Buku Later C dan Surat Hibah guna menuntut hak sinkronisasi total draf citra satelit BPN Jombang demi kepastian hukum yang mutlak.

Dokumentasi penunjang dari ahli waris (dok.istimewa):





Berkas kronologi kesalahan data tanah warisan di Jombang. (DN)

***


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Detail Penjelasan Ahli Waris Sidoarjo kepada PTSL Jombang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now