Banner Iklan

Inspektorat dan PU-BMSDA Sidoarjo Diam Soal Sempadan PT Bernofarm, Pelapor Tunggu Reaksi Ombudsman

Admin JSN
04 Mei 2026 | 12.10 WIB Last Updated 2026-05-04T05:14:19Z
Inspektur Sidoarjo bergeming, Pelapor mempertanyakan komitmen instansi menjaga aset negara./dok. Istimewa

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Penanganan dugaan maladministrasi dan pelanggaran sempadan saluran irigasi oleh PT Bernofarm di Desa Tebel kian buntu. Hingga 2 Mei 2026, pelapor Imam Syafi'i mengaku belum menerima satu pun surat balasan maupun informasi mengenai progres penanganan perkara, meskipun instruksi dari pemerintah tingkat provinsi dan lembaga negara telah turun berkali-kali.

Lini Masa Pelimpahan yang Diabaikan

Berdasarkan data yang dihimpun, Inspektorat Provinsi Jawa Timur telah dua kali melimpahkan secara resmi penanganan pengaduan ini kepada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo agar segera diselesaikan sesuai kewenangan:

1. Pelimpahan Pertama (22 Juli 2025): Melalui surat Nomor: 700.1.2.4/2215/060.1/2025, kasus ini pertama kali didorong ke tingkat kabupaten untuk dilakukan penanganan teknis dan penyelesaian di lapangan.

2. Pelimpahan Kedua (22 Januari 2026): Melalui surat Nomor: 700.1.2.4/273/060.1/2026, Sekretaris Inspektorat Provinsi Jatim, Syamsul Huda, SH, MSI, kembali menegaskan agar Inspektur Sidoarjo segera mengambil langkah penyelesaian dan melaporkan hasilnya.

Namun, hingga memasuki bulan Mei 2026, rentetan surat pelimpahan tersebut seolah jalan di tempat tanpa ada transparansi progres kepada pihak pelapor.

Pengabaian Instruksi Tindakan Korektif Ombudsman

Kondisi ini diperparah dengan tidak dilaksanakannya Instruksi Tindakan Korektif yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Nomor: T/259/LM.17-15/0083.2025/III/2026 tanggal 9 Maret 2026.

Dalam dokumen tersebut, Ombudsman memberikan mandat kepada Bupati Sidoarjo—melalui pengawasan Inspektorat—untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu 30 hari kerja. Tenggat waktu tersebut sejatinya telah berakhir pada 30 April 2026, namun hingga kini tuntutan pelapor mengenai pemeriksaan Kepala Desa Karangbong serta pembentukan Tim Monitoring bersama BBWS Brantas masih nihil realisasi.

Surat pada Juli 2025./dok. Istimewa

Surat pada Januari 2026./dok. Istimewa

Pernyataan Pelapor: "Sama Sekali Tidak Ada Jawaban"

Imam Syafi'i menyampaikan kekecewaan mendalam atas bungkamnya pihak Inspektorat Sidoarjo.

"Sejak pelimpahan pertama Juli 2025 dengan nomor surat 700.1.2.4/2215/060.1/2025 hingga hari ini 2 Mei 2026, saya tidak pernah mendapatkan surat balasan atau informasi progres apa pun. Padahal saya sudah bersurat berkali-kali menanyakan tindak lanjut LHP Ombudsman dan surat pelimpahan dari Provinsi," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengabaian terhadap instruksi tindakan korektif bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan pelayanan publik.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Ketiadaan jawaban tertulis kepada pelapor selama hampir setahun ini menciptakan kesan adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran sempadan dan IMB di lokasi objek sengketa. Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.

Tim media sebelumnya telah mencoba mengonfirmasi Inspektur Sidoarjo, Andjar Surjadianto, S.Sos., CGCAE. di nomor 0811-334X-XXX (nomor lengkap ada pada redaksi) untuk memberikan ruang hak jawab, namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan masih bungkam.

Sikap diamnya otoritas pengawas di Sidoarjo ini sangat disayangkan, mengingat objek yang diperjuangkan pelapor adalah penyelamatan aset negara.

Seharusnya, pemerintah daerah menjadi garda terdepan yang paling aktif dalam menjaga aset negara, bukan justru membiarkan kasus menguap tanpa kejelasan.

Pelapor kini menunggu keberanian Bupati Sidoarjo untuk mengevaluasi kinerja Inspektorat agar segera menjawab tiga surat pelapor sesuai arahan Ombudsman RI. Pelapor berharap, jangan sampai ketiadaan tindakan ini memperkuat dugaan adanya praktik 'tutup mata' oleh oknum pejabat teknis terhadap pelanggaran yang merugikan negara. (DTN)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Inspektorat dan PU-BMSDA Sidoarjo Diam Soal Sempadan PT Bernofarm, Pelapor Tunggu Reaksi Ombudsman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now