DPD LPKAN INDONESIA Jatim: Kinerja Jatanras Polda Jatim Tekan Kejahatan Jalanan, Jadi Contoh Praktik Baik Penegakan Hukum Nasional
SURABAYA | JATIMSATUNEWS .COM: Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia Provinsi Jawa Timur (DPD LPKAN INDONESIA Jatim) menilai keberhasilan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam menekan kejahatan jalanan 3C: Curat, Curas, dan Curanmor layak menjadi rujukan praktik baik penegakan hukum di tingkat nasional.
Keberhasilan ini dinilai relevan dengan program Polri Presisi yang menekankan respons cepat, penindakan tegas, dan transparansi publik. Jika pola operasi ini diadopsi secara konsisten, dampaknya tidak hanya pada rasa aman masyarakat, tapi juga pada iklim investasi dan mobilitas ekonomi di Jawa Timur.
“Jawa Timur adalah barometer ekonomi dan lalu lintas logistik nasional. Ketika kejahatan jalanan ditekan, efeknya langsung ke kepercayaan publik dan arus distribusi barang. Inilah kenapa kinerja Jatanras Polda Jatim perlu dilihat dalam konteks nasional,” ujar Mohammad Syarifudin Abdillah SH MH, Ketua DPD LPKAN INDONESIA Provinsi Jawa Timur.
Capaian Operasional yang Dinilai Signifikan
Berdasarkan rilis resmi Humas Polda Jatim, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menjalankan operasi rutin dan penindakan sindikat lintas provinsi dengan hasil konkret:
1. Pembongkaran Sindikat Lintas Provinsi – Mei 2026
Penangkapan 3 pelaku Curat dan Curanmor disertai penyitaan bahan peledak low explosive 3 kg menunjukkan bahwa kejahatan jalanan sudah berkembang menjadi kejahatan terorganisir. Penindakan cepat mencegah eskalasi kekerasan.
2. Pengungkapan 23 TKP dalam Satu Rangkaian Operasi
Penangkapan 9 pelaku Curas, Curat, dan Curanmor di berbagai wilayah Jatim menunjukkan kemampuan intelijen dan operasi lapangan Jatanras dalam memetakan jaringan pelaku.
3. Operasi Sikat Semeru sebagai Model Cipta Kondisi
Operasi ini tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga mengembalikan barang bukti motor curian langsung dan gratis kepada korban. Model restoratif ini jarang dilakukan dan patut direplikasi daerah lain.
4. Tindakan Tegas Terukur Sesuai Prosedur
Menghadapi pelaku yang melawan dengan senjata tajam dan bom ikan, Jatanras menerapkan tindakan tegas terukur tanpa melanggar prosedur hukum. Ini menjaga kredibilitas institusi di mata publik.
Mengapa Ini Penting untuk Skala Nasional
Kejahatan jalanan 3C adalah salah satu indikator gangguan kamtibmas yang paling dirasakan masyarakat urban. Jika tidak ditangani, dampaknya meluas ke penurunan aktivitas ekonomi malam hari, meningkatnya biaya logistik, dan menurunnya kepercayaan pada aparat.
“Pola operasi Jatanras Polda Jatim yang menggabungkan intelijen, operasi lapangan, dan restorasi ke korban bisa menjadi model untuk Polda lain. Polri tidak bisa bekerja sendiri, tapi ketika ada contoh nyata seperti ini, tugas kami di masyarakat sipil adalah mengawal agar tidak berhenti,” tegas Abdillah.
Rekomendasi Kebijakan ke Depan
DPD LPKAN INDONESIA Jatim mendorong 3 hal agar capaian ini berkelanjutan dan bisa direplikasi:
1. Standardisasi Operasi 3C Nasional: Mabes Polri dapat menjadikan pola operasi Sikat Semeru sebagai SOP tambahan untuk Ditreskrimum Polda se-Indonesia.
2. Publikasi Data Berkala: Publikasi rekap 3C tiap triwulan di tingkat Polda dan Mabes Polri agar publik dan DPR bisa melakukan pengawasan berbasis data.
3. Sinergi Lintas Sektor: Perkuat kolaborasi dengan Pemda, Dishub, dan komunitas ojol untuk memperluas pemetaan titik rawan dan sistem early warning.
“Keamanan adalah prasyarat investasi dan pertumbuhan. DPD LPKAN INDONESIA Jatim siap menjadi mitra kritis dan konstruktif. Kami berharap capaian Jatanras Polda Jatim ini tidak berhenti di Jawa Timur saja,” tutup Abdillah.
OLEH : Mohammad Syarifudin Abdillah SH MH
Ketua DPD LPKAN INDONESIA Provinsi Jawa Timur



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?