JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - 11 Mei 2026, Praktisi Hukum Nasional, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., melontarkan Kritik Keras terhadap dugaan Pembiaran Praktik Perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) yang beroperasi di wilayah Hukum tertentu sebagaimana ramai diberitakan Media.
Menurut Rikha Permatasari, apabila benar Aparat Penegak Hukum mengetahui adanya Aktivitas Perjudian namun tidak melakukan tindakan Tegas, maka hal tersebut dapat mencederai kepercayaan Publik terhadap Institusi Polri dan menjadi Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum di Indonesia.
“Jangan sampai institusi kepolisian kehilangan Marwah di mata Rakyat hanya karena dugaan pembiaran praktik perjudian. Negara tidak boleh kalah terhadap Mafia perjudian berkedok hiburan,” tegas Rikha Permatasari.
Ia menegaskan bahwa Perjudian bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan tindak pidana serius yang telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional).
Dalam Pasal 426 KUHP Nasional ditegaskan:
“Setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.”
Sementara Pasal 427 KUHP Nasional mengatur bahwa pemain judi juga dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp50 juta.
“Jika unsur taruhan, keuntungan, dan praktik perjudian sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan hukum untuk melakukan pembiaran. Penegakan hukum wajib dilakukan tanpa kompromi,” ujarnya.
Rikha Permatasari juga menyoroti kewajiban aparat kepolisian sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI;
- Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Polri;
- Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri;
- PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya dugaan pembiaran, maka tidak hanya persoalan pidana perjudian yang harus diusut, namun juga dugaan pelanggaran etik dan disiplin internal aparat.
“Jabatan adalah amanah negara, bukan tameng untuk tutup mata terhadap praktik yang merusak masyarakat. Jika aparat lalai atau diduga membiarkan, maka Propam wajib turun tangan melakukan pemeriksaan terbuka dan profesional,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa perjudian sering menjadi pintu masuk berbagai tindak pidana lain seperti pencucian uang, premanisme, narkotika, hingga rusaknya ekonomi keluarga masyarakat kecil.
“Jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan. Ketika hukum terlihat tumpul terhadap perjudian, maka yang runtuh bukan hanya kewibawaan aparat, tetapi juga rasa keadilan publik,” tegasnya lagi.
Di akhir pernyataannya, Advokat Rikha Permatasari meminta Kapolda dan Divisi Propam Polri segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut serta memastikan tidak ada oknum yang bermain di belakang praktik ilegal itu.
“Penegakan hukum tidak boleh sekadar slogan. Rakyat menunggu keberanian dan ketegasan negara dalam membersihkan praktik perjudian yang merusak moral dan masa depan bangsa,” tutupnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?