Banner Iklan

MTsN 6 Pasuruan Tegaskan Pengelolaan Dana Komite Sesuai Aturan, Bantah Ada Pungutan Sepihak

Anis Hidayatie
11 Mei 2026 | 06.58 WIB Last Updated 2026-05-11T00:01:14Z


Kepala MTsN 6 Pasuruan Taufik Hidayat dalam rapat dengan walimurid, Tegaskan Pengelolaan Dana Komite Sesuai Aturan, Bantah Ada Pungutan Sepihak

PASURUAN| JATIMSATUNEWS.COM: Sebuah media memberitakan adanya keluhan sejumlah wali murid terkait beberapa iuran di MTs Negeri 6 Pasuruan. Menanggapi hal tersebut, pihak madrasah langsung memberikan klarifikasi resmi agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Kepala MTs Negeri 6 Pasuruan, M. Taufik Hidayat, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana komite telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pungutan sepihak sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

Dalam klarifikasinya Senin 11 Mei 2026 ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana komite mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 serta Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024.

 Seluruh prosesnya, mulai dari musyawarah, penyusunan program, sosialisasi, hingga pelaksanaan penggunaan dana, dilakukan secara terbuka dan melibatkan wali murid.

“Seluruh tahapan pengelolaan dana komite dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi aktif wali murid,” terang M. Taufik Hidayat.

Sebelumnya, sejumlah rincian iuran yang menjadi sorotan di antaranya tasyakuran kelas 9 sebesar Rp570 ribu per siswa, iuran per semester Rp290 ribu, iuran PPDB lebih dari Rp1 juta bagi siswa baru, hingga iuran tahfidz Rp10 ribu per minggu. Namun pihak madrasah menilai informasi tersebut perlu dipahami secara utuh karena seluruh keputusan telah melalui forum musyawarah bersama komite dan wali murid.


Pihak madrasah juga menegaskan bahwa tidak pernah ada surat tagihan resmi yang bersifat memaksa kepada wali murid. Menurutnya, dana yang dikelola komite merupakan bentuk partisipasi bersama guna mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kegiatan siswa di madrasah.

Selain itu, pengelolaan dana komite disebut rutin mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan. Monitoring dan evaluasi atau monev dilakukan secara berkala setiap tahun guna memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan.

“Setiap tahunnya dilakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana komite,” lanjutnya.

Pihak MTs Negeri 6 Pasuruan berharap masyarakat dapat menerima informasi secara menyeluruh dan tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa melihat proses yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Madrasah juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh pengelolaan pendidikan, termasuk dalam pengelolaan dana komite yang selama ini dijalankan bersama wali murid dan komite sekolah. ANS


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MTsN 6 Pasuruan Tegaskan Pengelolaan Dana Komite Sesuai Aturan, Bantah Ada Pungutan Sepihak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now