Berkedok Restoran dan Buka Dekat Sekolah, Komisi A DPRD Kota Malang Desak Satpol PP Segel Permanen 'The Souls'
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Keberadaan tempat hiburan malam The Souls di Kota Malang kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, meski telah berkali-kali mendapat teguran keras dari Satpol PP, pihak pengelola seolah kebal hukum dan tetap nekat beroperasi tanpa mengindahkan aturan.
Sikap membandel ini memantik reaksi keras dari jajaran legislatif. Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rokhmad, mengaku geram dan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, khususnya Satpol PP, untuk berhenti memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran yang terus berulang.
Daftar "dosa" The Souls dinilai sudah terlampau banyak dan tidak bisa lagi ditoleransi. Berikut adalah sejumlah pelanggaran fatal yang menjadi sorotan DPRD:
Menabrak Zona Pendidikan: Lokasi tempat hiburan ini bersebelahan langsung dengan lembaga pendidikan. Hal ini dinilai sangat tidak etis dan merusak lingkungan belajar-mengajar.
Melanggar Dua Perda Sekaligus: Operasionalnya secara terang-terangan melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, dan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Promosi Miras Vulgar di Medsos: Pengelola justru semakin berani mempromosikan minuman keras (miras) secara bebas melalui platform media sosial TikTok.
Sebagai mantan Ketua Pansus Minuman Beralkohol, Rokhmad juga melontarkan kekecewaan beratnya kepada Disnaker-PMPTSP yang telah menerbitkan izin kepada PT. Sinar Berkat Mulya Sejahtera, perusahaan yang menaungi The Souls.
Ia mengendus adanya indikasi malapraktik atau penipuan perizinan.
"Izin awal yang diajukan adalah untuk restoran, namun pada praktiknya disulap menjadi bar, kafe, dan tempat hiburan malam. Ini tidak bisa dibenarkan! Harusnya izin yang sudah keluar segera dibekukan dan dicabut karena melanggar peraturan," ungkapnya.
Melihat rentetan pelanggaran tersebut, seluruh anggota Komisi A DPRD Kota Malang kini sepakat dan kompak melayangkan satu tuntutan mutlak: The Souls harus ditutup.
“Ini bukan lagi soal teguran. Kalau sudah melanggar kemudian oleh Satpol PP ditegur, diingatkan, tapi tetap membandel, berarti harus ada tindakan nyata. Satpol PP harus turun, tegakkan Perda, tutup!” tegas Rokhmad.
Di akhir keterangannya, ia menantang Pemkot Malang untuk segera menunjukkan wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Menurutnya, pembiaran terhadap tempat hiburan malam yang "nakal" hanya akan menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya dan berpotensi merusak ketertiban di Kota Malang.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?