Tegas Tanpa Kompromi, DPRD Kota Malang Tolak Toko Miras di Pemukiman Sawojajar
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Penolakan keras terhadap keberadaan toko penjualan minuman keras kembali mengemuka di Kota Malang. Akhdiyat Syabril Ulum, anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS Dapil Kedungkandang, dengan tegas menyuarakan penolakannya atas operasional toko miras “Cobra” yang berada di kawasan pemukiman warga RW 11, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.
Menurut Ulum, keberadaan toko tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tetapi juga diduga kuat melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“ Kami menolak dengan tegas dan tanpa kompromi keberadaan toko miras di tengah pemukiman warga. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut ketertiban umum, moral masyarakat, dan masa depan generasi,” tegasnya.
Penolakan tersebut didasarkan pada aspirasi kuat warga RW 11, mulai dari Ketua RT 01 hingga RT 06, serta pengurus Ta’mir Masjid Al A’raf dan Masjid Ainul Yaqin. Mereka menilai lokasi toko miras tersebut terlalu dekat dengan fasilitas ibadah dan lembaga pendidikan, yang secara prinsip bertentangan dengan ketentuan Perda yang mengharuskan jarak minimal 500 meter.
Ulum menegaskan, pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap praktik yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional toko tersebut.
“ Pemerintah Kota harus segera turun tangan, melakukan evaluasi total terhadap izin yang telah diterbitkan, dan jika terbukti melanggar, maka wajib dicabut,” ujarnya dengan nada tegas.
Dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Kedungkandang dan Kelurahan Sawojajar, hingga kini belum menghasilkan keputusan yang jelas. Bahkan, muncul usulan agar toko tetap beroperasi secara terbatas, yang justru dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi warga.
“ Kami berdiri bersama warga. Penolakan ini sah, kuat, dan memiliki dasar hukum serta sosial yang jelas. Jangan sampai pemerintah terkesan lebih melindungi kepentingan usaha dibandingkan ketentraman masyarakat,” lanjut Ulum.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan minuman keras bukan semata isu legalitas, tetapi memiliki dampak luas terhadap keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta ketertiban sosial.
“ Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat. Tidak ada ruang bagi kompromi terhadap hal yang merusak masyarakat,” pungkasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?