Banner Iklan

PMII Kabupaten Malang Usung UU Pasal 28E Ayat 3, Tolak Kekerasan terhadap Aktivis dan Kawal Kebebasan Berpendapat

Admin JSN
13 April 2026 | 21.20 WIB Last Updated 2026-04-13T14:47:18Z
Mahasiswa PMII Kabupaten Malang mengecam kekerasan terhadap aktivis dan layangkan 8 tuntutan serta ajakan kepada berbagai pihak untuk menghormati kebebasan berpendapat./dok. Istimewa

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Mahasiswa yang terhimpun dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Malang menyampaikan kritikannya terhadap kekerasan kepada aktivis dan upaya pembungkaman kebebasan berpendapat.

Mereka pun mengusung Undang-Undang Pasal 28E ayat 3 untuk mengingatkan, bahwa masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat.

Aksi penolakan terhadap kekerasan ini berkaitan dengan peristiwa penyiraman air keras kepada aktivis Andrie Yunus yang melibatkan oknum dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Kami sebagai bagian dari elemen mahasiswa menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas tindakan kekerasan tersebut," ungkap PMII melalui rilis resminya pada Senin (13/4).

Menurut PMII, tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan, prinsip negara hukum, serta kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.

"Kami memandang bahwa kekerasan terhadap aktivis, terlebih yang berkaitan dengan aktivitas advokasi dan kritik sosial, merupakan ancaman nyata terhadap ruang demokrasi. Jika tindakan semacam ini tidak ditangani secara tegas, transparan, dan berkeadilan, maka hal tersebut berpotensi menciptakan iklim ketakutan serta menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil di Indonesia," urai mereka.

PMII Kabupaten Malang kemudian merinci delapan sikap dan tuntutannya terhadap kasus ini.

1. Mengecam keras aksi primitif penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus pejuang demokrasi Andrie Yunus, dan mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil.

2. Mendesak pemerintah (Presiden dan Komisi III DPR-RI) untuk terus mendorong ketegasan penegakan hukum. Menuntut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen terhadap kasus Andrie Yunus yang sedang berjalan.

3. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus Andrie Yunus secara transparan, tidak hanya tersangka lapangan akan tetapi sampai aktor intelektual tanpa tebang pilih.

4. Mendorong Presiden segera membuat Perppu untuk men-take over UU No. 31 Tahun 1997 (Peradilan Militer) sehingga pelaku penyiraman Andrie Yunus bisa diadili di Pengadilan Umum dengan seadil-adilnya.

5. Mendorong Panglima TNI untuk melakukan evaluasi internal dan menindak tegas terhadap oknum-oknum Prajurit TNI yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil.

6. Mendesak DPRD Kabupaten Malang mendorong kebijakan perlindungan warga sipil serta pencegahan kekerasan terhadap aktivis, pembela HAM, dan seluruh warga negara sesuai prinsip HAM dalam UU No. 39 tahun 1999.

7. Mendesak DPRD Kabupaten Malang menyatakan sikap tegas menolak impunitas dan berpihak pada keadilan.

8. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas serta menjaga ruang demokrasi tetap hidup dan sehat.

"Kami menegaskan bahwa kritik bukanlah ancaman bagi negara, melainkan bagian penting dari demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, segala bentuk upaya pembungkaman terhadap suara kritis harus dilawan demi menjaga masa depan demokrasi Indonesia," lanjut pernyataan PMII.

"Jika suara kritis dibungkam dengan kekerasan, maka demokrasi sedang dalam bahaya," tegas PMII.

Pesan terbuka dari PMII ini ditandatangani oleh Ketua Pengurus Cabang PMII Kabupaten Malang, Syahrul Majid, pihak Kodim 0818 Malang-Batu, Sultoni dan DPRD Kabupaten Malang, Darmadi.

Adapun mengenai peristiwa yang menjadi perhatian mahasiswa PMII Kabupaten Malang yakni tentang aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang disiram air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat.

Akibat serangan dari orang tak dikenal (OTK) tersebut, Yunus mengalami luka bakar serius pada bagian wajah dan mata, serta telah menjalani operasi kelima. ***

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PMII Kabupaten Malang Usung UU Pasal 28E Ayat 3, Tolak Kekerasan terhadap Aktivis dan Kawal Kebebasan Berpendapat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now