Banner Iklan

Penyebab Meninggalnya Yai Mim Dibeberkan Kasie Dokkes Polresta Malang

Admin JSN
15 April 2026 | 17.20 WIB Last Updated 2026-04-15T10:21:31Z
Polres Kota Malang jelaskan penyebab meninggalnya Yai Mim./dok. Istimewa

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Meninggalnya Imam Muslimin alias Yai Mim, saat hendak menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kota Malang, menyita perhatian publik.

Pihak kepolisian melalui tim medis Sie Dokkes Polresta Malang kemudian mengungkap kronologi sekaligus penyebab kematian yang dinyatakan murni akibat kondisi medis darurat.

Yai Mim dilaporkan meninggal dunia pada Senin (13/4) siang sekitar pukul 13.45 WIB. Saat itu, ia dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor atas perkara yang sebelumnya ia ajukan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan pada Selasa (14/4) sore bahwa sebelum kejadian, kondisi Yai Mim tampak sehat.

Ia bahkan masih aktif berkomunikasi dengan petugas selama perjalanan menuju ruang pemeriksaan.

Namun, situasi berubah saat melewati jalur yang sedikit menanjak. Sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Yai Mim tiba-tiba berhenti, lalu lemas dan akhirnya terjatuh dalam posisi terlentang dan mengalami kejang serta mengeluarkan air liur.

Melihat kondisi darurat tersebut, petugas langsung menghubungi tim medis dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes) Polresta Malang. Kurang dari dua menit, tim dokter tiba dan langsung melakukan tindakan medis awal.

Di depan awak media, Kasie Dokkes Polresta Malang, dr Wiwin Indriani, mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan pertama dilakukan, kondisi Yai Mim sudah dalam keadaan henti napas dan henti jantung.

"Kami panggil dan cek respons, namun tidak ada reaksi. Nadi juga tidak teraba. Kami langsung melakukan resusitasi jantung paru sebanyak dua siklus, masing-masing terdiri dari 30 kali pijatan jantung," ungkap dr Wiwin pada Selasa (14/4).

Walau upaya pertolongan pertama telah dilakukan secara maksimal sesuai prosedur medis, tidak ditemukan respons dari tubuh korban, kemudian Yai Mim langsung dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk penanganan lanjutan.

Setibanya di RSSA, tim medis rumah sakit menyatakan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut tim medis RSSA, penyebab kematian Yai Mim adalah asfiksia, yakni kondisi ketika tubuh mengalami kekurangan suplai oksigen secara drastis dan mendadak.

Asfiksia merupakan kondisi gawat darurat yang dapat mengganggu fungsi vital tubuh, terutama otak dan jantung.

"Sel-sel tubuh membutuhkan oksigen untuk bekerja. Ketika suplai oksigen menurun, maka fungsi organ penting seperti otak dan jantung akan terganggu secara signifikan," beber dr Wiwin.

Wiwin menambahkan, kondisi tersebut dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari gangguan kesehatan, tersedak, hingga masalah pada organ tubuh yang menyebabkan aliran darah ke otak terhambat.

Ia memastikan bahwa selama dalam masa penahanan, kondisi kesehatan Yai Mim telah dipantau secara rutin oleh tim medis sesuai standar operasional.

"Kami selalu melakukan pemeriksaan Kesehatan ke setiap tahanan minimal dua kali dalam seminggu. Berdasarkan catatan kami, yang bersangkutan memang memiliki tekanan darah yang fluktuatif, namun tidak ditemukan riwayat penyakit berat atau spesifik. Hingga pemeriksaan terakhir, kondisinya masih normal," jelasnya.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan lanjutan di kamar jenazah RSSA, juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Pihak keluarga pun menyatakan tidak berkenan dilakukan autopsi, sehingga proses penanganan jenazah dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

Sinergi pun tetap diusung oleh penyidik Polresta Malang dan tim medis dalam menjaga dan meningkatkan pengawasan kesehatan tahanan serta memperkuat kolaborasi lintas fungsi.

Keberadaan Yai Mim di Polresta Malang juga berkaitan dengan statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan pornografi.

Sebelum tersandung oleh kasus tersebut, ia dikenal sebagai dosen UIN Malang, dan dikarenakan Yai Mim telah meninggal maka pihak kepolisian menghentikan kasus ini dan diterbitkan SP3.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian/kejaksaan kepada penuntut umum bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan, berdasarkan Pasal 109 ayat 2 KUHAP.

Penghentian kasus ini juga menurut Polresta Malang merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 24, yang menyatakan bahwa penyidikan gugur apabila tersangka meninggal dunia. ***

Editor: YAN

Baca juga: Yai Mim Wafat Saat Akan Diperiksa Polisi


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penyebab Meninggalnya Yai Mim Dibeberkan Kasie Dokkes Polresta Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now