![]() |
| Praktisi hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., melayangkan kritik terhadap kinerja Ombudsman Jatim./dok. Istimewa |
Mendorong Rekomendasi Ombudsman RI: Melawan Pembangkangan Birokrasi dalam Penyelamatan Aset Negara di Sidoarjo
Oleh: Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
(Praktisi Hukum Profesional)
Sikap tidak kooperatif dan dugaan pengabaian terhadap kewajiban menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia merupakan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Apabila benar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun instansi terkait tidak melaksanakan tindakan korektif dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme pengawasan negara.
Secara hukum, keberadaan Ombudsman RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yang memberikan kewenangan penuh untuk menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, hingga menyampaikan LHP.
Berdasarkan Pasal 38 ayat (1), Ombudsman berwenang mengeluarkan Rekomendasi kepada atasan Terlapor apabila tindakan korektif tidak dilaksanakan. Selanjutnya, Pasal 39 menegaskan bahwa Terlapor dan atasannya wajib melaksanakan Rekomendasi tersebut.
Dengan demikian, apabila peringatan awal diabaikan, maka peningkatan status perkara menuju penerbitan Rekomendasi adalah langkah hukum yang sah, proporsional, dan sesuai prosedur.
Dugaan penundaan berlarut dalam kasus ini juga merupakan salah satu bentuk maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008, yakni perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, atau kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Jika aduan masyarakat menyangkut dugaan penyerobotan aset negara, pelanggaran sempadan sungai, serta pembiaran terhadap pihak tertentu, maka persoalan ini bukan sekadar administrasi biasa, melainkan berpotensi menyentuh tiga aspek krusial:
1. Pelanggaran Hukum Administrasi Pemerintahan: Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014, setiap pejabat wajib menjunjung asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
2. Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan Hidup: Pembangunan di kawasan sempadan sungai tanpa dasar hukum melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta ketentuan tata ruang daerah.
3. Kerugian Aset Negara/Daerah: Penguasaan saluran irigasi atau tanah fasilitas umum secara melawan hukum mewajibkan negara untuk melakukan penertiban dan pemulihan fungsi aset secara tegas.
Sebagai praktisi hukum, saya memandang desakan agar Ombudsman RI Pusat segera menerbitkan Rekomendasi adalah langkah konstitusional yang tepat apabila seluruh upaya persuasif telah diabaikan.
Negara tidak boleh kalah oleh 'pembangkangan birokrasi', apalagi jika menyangkut kepentingan masyarakat luas dan penyelamatan aset publik. Prinsip hukumnya sederhana yaitu siapa pun yang diberi kewenangan oleh negara, wajib tunduk pada hukum dan pengawasan negara.
Apabila ketidakpatuhan ini terus berlanjut, masyarakat tidak hanya bergantung pada Rekomendasi Ombudsman, namun juga dapat menempuh langkah hukum lanjutan berupa:
• Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
• Pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang ke instansi terkait;
• Permintaan audit investigatif kepada Inspektorat atau BPK;
• Pengaduan ke aparat penegak hukum (Kepolisian/Kejaksaan) jika ditemukan unsur pidana.
Ombudsman RI diharapkan tidak ragu menggunakan kewenangan penuhnya. Supremasi hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Jika tenggat waktu telah habis tanpa tindak lanjut nyata, maka penerbitan Rekomendasi menjadi bentuk ketegasan negara terhadap maladministrasi yang dibiarkan berlarut. (DN)
Editor: YAN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?