Banner Iklan

Ketua Panitia Khusus DPRD H. Imron Ungkap Laporan Hasil Pembahasan LKPJ Wali Kota Malang 2025

Admin JSN
13 April 2026 | 15.39 WIB Last Updated 2026-04-13T10:12:47Z
Bayu Rekso Aji membacakan laporan dari Ketua Panitia Khusus Pembahasan LKPJ Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025, Drs. H. Imron, M.Ag./dok. Istimewa

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Malang, H. Imron mengungkap laporan hasil pembahasan LKPJ Wali Kota Malang 2025, yang disampaikan oleh Bayu Rekso Aji.

Laporan ini sebagai tindak lanjut atas penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD pada 9 April 2026.

Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Malang, telah disepakati pembahasan LKPJ Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025 oleh DPRD Kota Malang dilakukan melalui:

• Kegiatan Rapat Paripurna penyampaian LKPJ dan Penandatanganan Penyerahan LKPJ;

• Pencermatan dan pembahasan oleh Komisi melalui Rapat Kerja dengan Perangkat Daerah mitra kerja masing-masing komisi;

• Pencermatan dan pembahasan oleh Fraksi-fraksi;

• Penyampaian Pendapat Fraksi-fraksi;

• Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus.

Selanjutnya, memenuhi tugas yang diamanatkan, maka dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari ini (13/4), Juru Bicara Panitia Khusus Pembahasan LKPJ Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025 DPRD Kota Malang, menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025.

Terdapat tiga bagian besar dalam laporan ini, yakni dasar hukum, proses pembahasan, dan hasil pembahasan.

I. Dasar Hukum

Mempunyai 11 dasar hukum yang tiga di antaranya adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2020 Nomor 8).

II. Proses Pembahasan

Mengakhiri Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Malang melalui surat Wali Kota Malang tanggal 5 Maret 2026, Nomor 100.1.7/0959.M/35.73.111/2026, telah menyampaikan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Malang.

Menindaklanjuti penyampaian dokumen LKPJ dimaksud, pada 9 Maret 2026, DPRD Kota Malang telah melaksanakan Rapat Badan Musyawarah guna menjadwalkan Kegiatan dan Rapat-rapat DPRD dalam rangka pembahasan terhadap LKPJ Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah, yang kemudian disepakati Jadwal Kegiatan dan Rapat-rapat DPRD dalam rangka pembahasan terhadap LKPJ Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025.

III. Hasil Pembahasan

Hasil pembahasan kemudian didasarkan dari tiga fase yang dihimpun oleh Panitia Khusus, seperti berikut ini.

• Hasil kegiatan Kajian dan Penelaahan LKPJ Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025;

• Pendapat Fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 08 April 2026;

• Rekomendasi/catatan hasil rapat Komisi-komisi sebagai hasil pembahasan yang telah dilaksanakan melalui Rapat Kerja Komisi dengan perangkat daerah mitra kerja komisi.

Maka sebagai hasil dari tugas pengoordinasian pembahasan dan penyusunan Rekomendasi DPRD, berikut ini pemaparan dari Panitia Khusus mengenai Rumusan Rekomendasi DPRD Kota Malang atas LKPJ Wali Kota Malang Tahun 2025.

1. Penyajian Dokumen LKPJ yang tidak memenuhi atau mencerminkan keterbukaan data dan keterbukaan capaian kinerja dari Perangkat Daerah secara keseluruhan di Tahun Anggaran 2025.

2. Penyesuaian target pendapatan pengelolaan aset secara lebih rasional dan berbasis potensi riil, minimal sebesar Rp. 2,75 miliar. Realisasi 2025 sebesar 2,056 Milyar, dan target 2026 sebesar 1,75 Milyar.

Penetapan target yang terlalu rendah berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak mencerminkan kinerja pengelolaan aset yang maksimal.

3. Transformasi Pengelolaan Malang Creative Center (MCC) menjadi BLUD. DPRD Kota Malang merekomendasikan agar pengelolaan Malang Creative Center (MCC) ditingkatkan statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dengan alokasi APBD yang cukup besar, sekitar Rp. 6 miliar per tahun, MCC perlu dikelola secara lebih fleksibel, profesional, dan mandiri.

Melalui skema BLUD, diharapkan MCC mampu mengoptimalkan potensi pendapatan tanpa terus membebani APBD, serta meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.

Namun demikian, transformasi ini harus tetap menjamin fungsi pelayanan dan pembinaan kepada pelaku UMKM dan ekonomi kreatif tetap berjalan optimal, inklusif, dan tidak berorientasi semata pada profit.

4. Percepatan Digitalisasi Manajemen Pasar dan Implementasi E-Retribusi. DPRD Kota Malang merekomendasikan percepatan digitalisasi manajemen pasar melalui penyelesaian pendataan dan integrasi data pedagang di seluruh 26 pasar rakyat pada tahun 2026.

Digitalisasi ini harus mencakup data identitas pedagang, zonasi lokasi usaha, serta sistem administrasi yang terintegrasi.

5. DPRD Kota Malang merekomendasikan agar Pemerintah Kota Malang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jenis usaha dan kinerja Perumda Tunas, termasuk kemungkinan penataan ulang (restrukturisasi) lini bisnis yang tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap keuntungan perusahaan.

Evaluasi dan perbaikan terkait sistem tata kelola organisasi, terutama Sumber Daya Manusia.

6. DPRD Kota Malang merekomendasikan agar Wali Kota Malang memberikan instruksi resmi kepada seluruh camat dan lurah untuk mengarahkan penyaluran payroll honorarium RT/RW dan lembaga kemasyarakatan melalui Perumda BPR Tugu Artha.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat basis dana pihak ketiga, meningkatkan kinerja intermediasi, serta memperluas inklusi keuangan di tingkat masyarakat.

7. Tidak tercapainya respond time penanganan bencana kebakaran di Pemukiman Padat penduduk, dikarenakan kurangnya jumlah pos damkar di Kota Malang yang saat ini hanya satu, hal ini diperlukan penambahan pos damkar sebagai bentuk solusi agar respond time terpenuhi.

DPRD Kota Malang mendorong agar damkar menjadi salah satu UPT atau Dinas tersendiri.

8. Kurang optimalnya penyelenggaraan roda pemerintahan daerah disetiap-setiap Perangkat Daerah, terutama di sektor pelayanan masyarakat dikarenakan kurangnya sumber daya manusia, sehingga DPRD Kota Malang mendorong agar pemerataan melalui penataan SDM.

9. Data kependudukan sebagai bentuk fondasi untuk tercapainya program Satu Data Indonesia dan Malang Satu Data.

DPRD Kota Malang merekomendasikan agar Dispendukcapil dapat bekerja dengan optimal dalam administrasi kependudukan (perpindahan penduduk, kelahiran penduduk, kematian, dan pencatatan pernikahan).

Data tersebut dapat dipergunakan sebagai salah satu upaya agar tepat sasarannya program pemerintah daerah, contohnya keberlangsungan BPJS PBID, Bantuan Sosial, dan Beasiswa Pendidikan.

Pemadanan data Dispendukcapil bersama Perangkat Daerah terkait, akan berimbas pula terhadap anggaran yang sesuai dengan kebutuhan.

10. Sebagai bentuk tercapainya aparatur pemerintah daerah yang dapat bekerja dengan baik, maka DPRD Kota Malang merekomendasikan agar keterlibatan Inspektorat untuk bersungguh-sungguh melakukan audit, review, evaluasi, monitoring dan pengawasan terhadap kinerja Perangkat Daerah dijalankan dengan maksimal.

Hal ini dapat dilakukan dengan terintegrasinya Inspektorat dengan Perangkat Daerah, terutama Perangkat Daerah penghasil. Ini sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan penyelewengan.

11. Untuk guru Non-PNS di swasta perlu perhatian untuk insentif yang diterima. Pemerintah Kota Malang wajib mengalokasikan anggaran untuk insentif guru SD dan SMP swasta.

12. Perlu adanya perbaikan terhadap manajemen Pendidikan di Dinas Pendidikan Kota Malang, antara lain:

a. Berdasarkan data verval ATS pada tanggal 31 Januari 2026, terdata sejumlah 4.325 ATS (Anak Tidak Sekolah) yang belum tuntas, DPRD Kota Malang meminta agar Pemerintah Kota Malang untuk melibatkan beberapa Perangkat Daerah terkait.

b. Pemerintah Kota Malang perlu menyusun regulasi terkait pendirian lembaga pendidikan baru, khususnya di jalur pendidikan non-formal.

c. Banyak jabatan Kepala Sekolah yang kosong, hal ini menyebabkan tidak maksimalnya penyelenggaraan Pendidikan di Kota Malang. DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Kota Malang serius dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

d. Masih ada kekurangan guru di satuan Pendidikan walaupun sudah ada pengangkatan P3K, sehingga satuan Pendidikan masih mengangkat guru baru untuk memenuhi kebutuhan kekurangan guru di masing-masing satuan Pendidikan. Maka DPRD Kota Malang meminta kepada Pemerintah Kota Malang untuk memenuhi kekosongan guru di jenjang SD maupun SMP.

13. Permasalahan terkait sarana dan prasarana pendidikan di Kota Malang perlu untuk mendapatkan perhatian lebih serius dari Pemerintah Kota Malang.

14. Pengelolaan data kesehatan khususnya program UHC yang dibiayai oleh APBD masih belum terintegrasi dan tervalidasi secara optimal. Kondisi ini berpotensi menyebabkan tingginya beban anggaran daerah tanpa diikuti dengan ketepatan sasaran penerima manfaat.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Malang perlu melakukan pemutakhiran data secara berkala, memperkuat verifikasi, dan validasi lintas sektor Perangkat Daerah, serta memastikan bahwa penerima manfaat adalah masyarakat yang benar-benar berhak.

15. Penurunan angka kemiskinan di Kota Malang menjadi 3,85% pada 2025 perlu diapresiasi, namun harus disikapi secara hati-hati.

Secara metodologi, penurunan presentase tidak serta merta mencerminkan penurunan kerentanan ekonomi terutama dengan adanya kenaikan garis kemiskinan dan masih tingginya jumlah penduduk miskin ekstrem. Kondisi ini dibuktikan dengan TPT yang masih relatif tinggi.

16. Pemerintah Kota Malang memperkuat integrasi antar sektor kepemudaan, kepariwisataan dan ekonomi kreatif guna menciptakan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Beberapa rekomendasi langkah strategis adalah melakukan pemetaan potensi destinasi wisata berbasis kearifan lokal dan kreativitas pemuda.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Malang harus menyusun langkah strategis pengembangan kepariwisataan yang nantinya bisa langsung diintegrasikan dengan dokumen pengembangan kepariwisataan di level nasional.

17. Perlunya perumusan dasar kebijakan terkait pemberian beasiswa baik variabel jumlah, variabel jenjang, prestasi, prioritas sasaran yang harus tepat, dan keberlanjutan penerima beasiswa.

18. DPRD Kota Malang menyoroti bahwa penanganan permasalahan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas masih belum optimal, khususnya dalam penanganan bencana seperti longsor.

Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kewenangan Pemerintah Kota Malang, di mana pengelolaan DAS Brantas berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), sehingga Pemerintah Kota Malang tidak dapat mengalokasikan anggaran secara langsung untuk menanggulangi permasalahan tersebut.

Oleh karena itu, DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang untuk segera menindaklanjuti hasil koordinasi DPRD Kota Malang dengan Pemerintah Provinsi dengan membentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama BBWS.

Dengan adanya PKS tersebut, Pemerintah Kota Malang dapat memiliki dasar hukum untuk melakukan intervensi menggunakan APBD, terutama dalam kondisi darurat seperti bencana longsor.

Langkah ini menjadi penting agar penanganan tidak terhambat secara administratif dan keselamatan masyarakat dapat lebih terjamin.

19. DPRD Kota Malang meminta dengan tegas realisasi penyelesaian kompensasi TPA Supit Urang yang sudah dianggarkan sebesar Rp. 1,5 Miliar terhadap 3 Desa terdampak di sekitar TPA Supit Urang di tahun 2026 melalui mekanisme Hibah antar daerah.

20. DPRD Kota Malang mendorong adanya kajian terbaru terkait dengan potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi dan pajak parkir di Kota Malang agar ada panduan dan tolak ukur yang jelas terkait target pendapatan dari sektor retribusi dan pajak parkir di Kota Malang.

Usai pembahasan dan penyampaian 20 rekomendasi tersebut, selanjutnya Rumusan Rekomendasi Panitia Khusus atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Malang Tahun 2025 diserahkan kepada Rapat Paripurna Dewan untuk penetapannya menjadi Keputusan DPRD. ***

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua Panitia Khusus DPRD H. Imron Ungkap Laporan Hasil Pembahasan LKPJ Wali Kota Malang 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now