Perda Telekomunikasi Pasuruan, Jangan Biarkan Sinyal Kuat, Aturan Melemah!
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Isu semrawutnya jaringan telekomunikasi hingga potensi kebocoran pendapatan daerah menjadi sorotan serius dalam program Jawara (Jagongan Wakil Rakyat) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan di kediaman H Jumain Sabtu 25/4/2026
Mengusung tema provokatif “Perda Telekomunikasi Pasuruan: Jangan Biarkan Sinyal Kuat, Aturan Melemah!”, diskusi ini mengungkap urgensi regulasi tegas di tengah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi.
Dipandu oleh moderator Gus Bayhaqi Kadmi, forum yang berlangsung santai namun penuh substansi ini menghadirkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono, bersama anggota H Jumain dan H Sugyanto.
Sejak awal, Rudi Hartono menegaskan bahwa kondisi jaringan telekomunikasi di Pasuruan saat ini masih jauh dari tertata. Fenomena “hutan kabel” yang semrawut menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan regulasi.
“Banyak kabel optik dipasang sembarangan, bahkan menumpang di tiang listrik bertegangan tinggi. Ini bukan hanya merusak estetika, tapi juga membahayakan. Sudah ada korban jiwa akibat kondisi ini,” tegasnya.
Menurutnya, tanpa Peraturan Daerah (Perda) yang jelas, pemerintah daerah kesulitan bertindak tegas. Banyak provider memasang jaringan tanpa izin resmi, bahkan memanfaatkan aset daerah tanpa kontribusi yang jelas.
“Kalau dibiarkan, ini sama saja dengan pembiaran. Mereka menggunakan aset daerah, tapi tidak ada retribusi. Potensi pendapatan daerah hilang begitu saja,” imbuhnya.
Komisi I pun tengah menggodok Raperda Telekomunikasi sebagai langkah strategis untuk menata ulang sistem jaringan di Pasuruan. Selain demi keselamatan dan keindahan kota, regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, H. Sugiyanto menyoroti aspek keamanan, khususnya terkait pembangunan tower telekomunikasi yang kerap mengabaikan kajian teknis dan sosial.
“Pendirian tower harus melalui kajian matang, mulai dari konstruksi hingga dampaknya ke masyarakat sekitar. Jangan sampai membahayakan warga, misalnya karena roboh atau tersambar petir,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agar setiap infrastruktur telekomunikasi benar-benar aman digunakan.
Hal senada disampaikan H.Jumain yang mengungkap masih banyak praktik pembangunan tower ilegal oleh oknum atau pelaku usaha kecil tanpa standar yang jelas.
“Kadang masyarakat hanya berpikir sinyal kuat, tapi tidak tahu risiko di baliknya. Ini yang harus ditertibkan. Penataan penting agar Pasuruan tidak carut-marut,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pemerataan sinyal juga menjadi perhatian utama. Dari ratusan desa di Pasuruan, belum semuanya menikmati akses telekomunikasi yang memadai karena belum adanya regulasi yang mengikat provider.
Diskusi ini juga mengulas mekanisme pembentukan Perda, mulai dari usulan Raperda oleh DPRD, pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga pembentukan panitia khusus (pansus) yang melibatkan lintas komisi dan tenaga ahli.
Komisi I bahkan telah melakukan studi banding ke Mojokerto yang dinilai berhasil menata jaringan telekomunikasi dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor tersebut.
“Kalau ada pelanggaran, bukan kabelnya yang langsung dipotong, tapi providernya yang disegel sampai mereka melengkapi izin. Ini bisa jadi contoh untuk Pasuruan,” terang Rudi.
Melalui Perda Telekomunikasi yang tengah dirancang, DPRD berharap Pasuruan mampu menghadirkan tata kelola jaringan yang lebih rapi, aman, dan berkontribusi nyata bagi daerah.
Di akhir diskusi, para narasumber sepakat bahwa telekomunikasi bukan sekadar soal sinyal kuat, tetapi juga soal kedaulatan regulasi, keselamatan masyarakat, dan optimalisasi potensi ekonomi daerah.
“Ke depan, kita ingin Pasuruan tidak hanya terkoneksi, tapi juga tertata. Sinyal boleh kuat, tapi aturan harus lebih kuat,” ucap Rudi.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?