Banner Iklan

Ikuti Serial Diskusi Feminist in Law and Litigation (FILL) 2: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Admin JSN
15 April 2026 | 13.36 WIB Last Updated 2026-04-15T06:38:26Z
Ikuti Serial Diskusi Feminist in Law and Litigation (FILL) 2: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga yang membahas visum berbayar sebagai pelanggaran kewajiban negara terhadap hak korban./dok. LRC

Visum Berbayar Sebagai Pelanggaran Kewajiban Negara terhadap Hak Korban

JATIMSATUNEWS.COM:

Pada Februari 2026, pendamping korban kekerasan seksual di sejumlah daerah melaporkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tidak lagi menanggung biaya visum korban kekerasan seksual.

Kebijakan ini ditanggapi oleh DPR RI dengan menyatakan bahwa visum gratis untuk korban tidak diperintahkan secara tegas oleh undang-undang maupun peraturan pemerintah.

Padahal, UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin bahwa "Setiap Orang berhak mendapatkan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum (Pasal 154), dan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum (Pasal 155)."

Pada UU tersebut juga memuat peraturan bahwa pelayanan kedokteran Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak, penanganan dan pemulihan dibebankan pada APBN dan APBD.

Namun secara realitas, tidak mengalokasikan anggaran negara untuk kepentingan korban berarti negara tidak melaksanakan kewajibannya.

Serial diskusi Feminist In Law and Litigation (FILL) #2 mengambil tema 'Visum Berbayar Sebagai Pelanggaran Kewajiban Negara terhadap Hak Korban', sebagai ruang belajar bersama, berbagi pengetahuan dan pengalaman pendamping korban dalam mendorong pemenuhan akses keadilan dan pemulihan korban.

Waktu
Hari/tanggal: Sabtu, 18 April 2026
Pukul: 14.00 WIB-Selesai
Tempat:  https://us06web.zoom.us/j/84862196141?pwd=4NlxpKDCOlTW7aeh2bXPuwbRMoWdVB.1

Teman Belajar:

1. Siti Aminah Tardi, Direktur ILRC: Pelayanan Kesehatan untuk Kepentingan Hukum dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

2. Della Belinda, S.Psi., M.Psi., Psikolog., DP3AKB Jateng: Kebijakan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan untuk Kepentingan Hukum Korban Kekerasan di Provinsi Jawa Tengah TA 2026

3. Wity Muntari, Direktur LRC-KJHAM: Pengalaman LRC-KJHAM Mendorong Tanggung Jawab Pemda Jawa Tengah dalam Pelayanan Kesehatan untuk Kepentingan Hukum.

4. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Pengalaman, Tantangan, dan Hambatan Dalam Mengakses Layanan Visum et Repertum dan Visum et Psikiatrikum.

Moderator: Nur Laela Hafizoh (LRC-KJHAM)

#Visumgratis
#Visumadalahhak
#APBN_APBD_Untuk_Rakyat
#Visumadalahkewajibannegara

***

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ikuti Serial Diskusi Feminist in Law and Litigation (FILL) 2: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now