Banner Iklan

DPD RI Lia Istifhama Dukung WFH dan Pola Shifting dalam Pelayanan Publik

Admin JSN
15 April 2026 | 13.18 WIB Last Updated 2026-04-15T06:19:30Z
Anggota DPD RI Lia Istifhama turut menanggapi kebijakan pemerintah tentang WFH, ia juga membahas tentang shifting./dok. Istimewa

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Anggota DPD RI Lia Istifhama mendukung adanya kebijakan work from home dari pemerintah RI kepada ASN tiap Jumat.

Kebijakan WFH ini untuk penghematan energi dan penyesuaian budaya kerja baru. Penerapan WFH diterapkan dari tingkat pemerintah pusat hingga daerah (Pemda).

Salah satunya di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang menerapkan WFH tiap Rabu, bukan Jumat, sebagai upaya untuk menghemat energi.

Anggota Komite III DPD RI Lia Istifhama mendukung langkah pemerintah menerapkan WFH. Menurutnya, WFH salah satu upaya positif penghematan BBM.

"Kita sama-sama tahu, negara lain sudah menaikkan BBM, tapi Indonesia tidak. Ini bentuk langkah cerdas dan aspiratif Bapak Presiden Prabowo yang sangat soft policy dengan memilih memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) untuk menekan konsumsi energi daripada menaikkan BBM guna menjaga daya beli masyarakat," ungkap Lia pada Selasa (14/4) di Surabaya.

Melalui cara tersebut, Lia menilai upaya penghematan untuk mencegah defisit ketersediaan, bisa dilakukan secara efektif.

Kemudian, senator asal Jatim ini juga membahas tentang pola kerja shifting.

"Skema WFH tentunya tidak mengganggu pelayanan publik maupun ritme kerja instansi yang seharusnya berbasis deadline. Maka dari itu, hari di mana diberlakukan WFH, seharusnya instansi mana pun tetap beroperasional meski tidak sepenuhnya, dengan menerapkan pola kerja shifting untuk unit tertentu dan sifatnya tentu situasional," jelasnya.

Artinya, Lia tidak hanya mendukung sistem WFH namun juga merekomendasikan adanya sistem shifting untuk membuat pelayanan publik optimal tanpa membuat ASN bekerja melebihi jam kerjanya (over time).

Secara general, shifting merupakan sistem kerja dengan penetapan atau pergeseran jam kerja dari jam pada umumnya, yang terjadi selama 24 jam.

Waktu shift kerja dalam perusahaan umumnya terdiri dari shift pagi, shift malam atau shift bergilir.

Penetapan waktu shift dapat berbeda berdasarkan jenis instansi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan 24 jam seperti Layanan Darurat Nasional (112), Polri (110), BNN (184), OJK (157), dan PLN (123).

Lalu ada juga, Ambulans (119) dan Pemadam Kebakaran (113) yang beroperasi 24 jam, dan seringkali terintegrasi dengan nomor darurat 112. 

Sistem kerja shifting juga mempunyai landasan hukum melalui Undang-undang. Menurut Keputusan Menakertrans No KEP.222/MEN/2003 Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 dengan menimbang peraturan jam kerja dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan kerja shifting juga diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 76. Aturan ini memuat kebijakan terhadap pekerja perempuan kurang dari 18 tahun dan perempuan hamil. Mereka wajib dihindarkan dari jam kerja pada rentang pukul 23.00 malam hingga pukul 07.00 pagi.

Dua landasan hukum terkait shifting ini telah familier di perusahaan umum alias di luar lembaga pemerintah, maka bisa saja diterapkan di instansi dengan adanya kebijakan WFH dan shifting, seperti yang disinggung Senator Lia Istifhama. ***

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPD RI Lia Istifhama Dukung WFH dan Pola Shifting dalam Pelayanan Publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now