Banner Iklan

Babay Farid Wazdi Bantah Dakwaan Jaksa dalam Kasus Korupsi Kredit Sritex

Anis Hidayatie
29 April 2026 | 09.54 WIB Last Updated 2026-04-29T02:54:34Z


Babay Farid Wazdi Bantah Dakwaan Jaksa dalam Kasus Korupsi Kredit Sritex

SEMARANG| JATIMSATUNEWS.COM: Babay Farid Wazdi membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (28/4). 

Dalam pledoinya, Babay menegaskan, selama 27 tahun berkarier di dunia perbankan, ia tidak pernah melakukan korupsi, menerima suap, maupun gratifikasi. Ia menyebut tuduhan yang menyatakan dirinya menguntungkan pihak lain tidak berdasar. 

“Tidak ada satu orang pun di negara ini yang bermaksud menguntungkan orang lain dengan mengorbankan diri sendiri masuk penjara, tegas Babay.

Selain itu, Babay juga membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat bersama-sama dengan pihak PT Sritex dalam melakukan kejahatan. Ia mengaku tidak pernah mengenal, bertemu, ataupun berkomunikasi dengan jajaran direksi Sritex pada tahun 2020, saat kredit tersebut diproses. Pertemuan pertama dengan pihak direksi PT Sritex justru terjadi di Lapas Semarang pada November 2025.

Terkait perubahan nilai kredit dari Rp200 miliar menjadi Rp150 miliar, Babay menyampaikan bahwa fakta persidangan telah mengungkapkan nilai Rp 150 miliar tersebut dirumuskan oleh FX Putra Misa bersama dengan unit bisnis dan risiko tanpa ada intervensi darinya.

Dalam kapasitas sebagai anggota komite kredit, Babay menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan internal bank dan regulasi dari otoritas terkait. Ia menyebut keputusan yang diambil merupakan bagian dari penerapan prinsip business judgment rule.

Menanggapi tuduhan pelanggaran prinsip kehati-hatian, Babay menjelaskan bahwa dugaan rekayasa laporan keuangan dilakukan oleh pihak internal Sritex sejak 2018, sebelum pengajuan kredit ke Bank DKI tahun 2020. 

Terkait adanya invoice palsu, Babay menyatakan sebagai direksi anggota komite kredit ia telah menetapkan 8 syarat pencairan kredit, salah satunya adalah invoice. Merupakan kewenangan  pejabat teknis untuk memverifikasi invoice sebelum melakukan proses pencairan kredit. Bahkan sesuai SOP bank DKI, tim teknis harus melaporkan kepada direksi Bank DKI jika terdapat persyaratan kredit yang ditetapkan direksi namun ternyata tidak lengkap/tidak asli, untuk meminta arahan apakah kredit dapat dicairkan dengan kondisi demikian. Namun tim teknis tidak melakukan hal ini, melainkan langsung mencairkan kredit.

Babay menyatakan bahwa proses persetujuan kredit telah melalui mekanisme berjenjang yang ketat, mulai dari tim bisnis, risiko, hingga hukum dan kepatuhan, tanpa adanya intervensi. Ia juga menegaskan bahwa seluruh catatan dalam notulensi rapat telah ditindaklanjuti sesuai keputusan komite kredit.

Lebih lanjut, Babay menyebut Bank DKI sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Ia menilai dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT Sritex telah berlangsung jauh sebelum pengajuan kredit ke berbagai bank dan merugikan banyak pihak, termasuk investor di pasar modal.

Dalam persidangan, terungkap pula dugaan praktik ilegal dari PT Sritex seperti pendirian perusahaan cangkang, transaksi fiktif, pemalsuan dokumen, serta rekayasa laporan keuangan yang dilakukan secara terstruktur.

“Saya berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan adil. Pihak yang menjadi korban tidak seharusnya diposisikan sebagai pelaku dalam perkara yang menyebabkan kerugian Negara,” ujar Babay. 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya yaitu replik dan duplik sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan. ANS


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Babay Farid Wazdi Bantah Dakwaan Jaksa dalam Kasus Korupsi Kredit Sritex

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now