Banner Iklan

Sempat Mengeluh pada Ketua Komisi 4 Andri Wahyudi, Sudah Cair Kini P3K Paruh Waktu Lega Bisa Lebaran

Anis Hidayatie
17 Maret 2026 | 11.54 WIB Last Updated 2026-03-17T04:54:58Z


Ketua Komisi 4 Andri Wahyudi 

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pasuruan. Setelah sempat mengeluhkan belum diterimanya tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri, kini mereka mulai bisa bernapas lega.

Sebelumnya, sejumlah PPPK paruh waktu menyampaikan keluhan mereka kepada Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi. Keluhan tersebut juga sempat ramai diperbincangkan di media sosial, terutama karena momen Lebaran yang semakin dekat.

Namun, upaya koordinasi yang dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Pasuruan, di bawah kepemimpinan Bupati Rusdi Sutejo, memastikan bahwa hak para PPPK tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu guru PPPK asal Kecamatan Rejoso mengaku telah menerima pencairan tersebut. Ia menyampaikan rasa syukur karena akhirnya bisa menyambut Lebaran dengan lebih tenang.

“Alhamdulillah, sudah menerima. Bisa lebaran,” ujarnya singkat penuh haru.

Kondisi ini pun disambut positif oleh banyak pihak. Para PPPK yang sebelumnya diliputi kekhawatiran kini merasa lega karena hak mereka telah direalisasikan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal setiap kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga pendidik dan aparatur lainnya. 

Dengan terealisasinya pencairan tersebut, para PPPK paruh waktu di Kabupaten Pasuruan kini dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang dan penuh kebahagiaan bersama keluarga.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sempat Mengeluh pada Ketua Komisi 4 Andri Wahyudi, Sudah Cair Kini P3K Paruh Waktu Lega Bisa Lebaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now