Banner Iklan

Puasa ke-24, Zakat Mal dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Muslim, Kolom Ramadan bersama Prof Fauzan Zenrif

Anis Hidayatie
14 Maret 2026 | 05.44 WIB Last Updated 2026-03-13T22:44:20Z


Puasa ke-24, Zakat Mal dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Muslim, Kolom Ramadan bersama Prof Fauzan Zenrif 

KOLOM | JATIMSATUNEWS.COM: Bagian kali ini, saya sekali lagi ingin menunjukkan bahwa puasa Ramadhan tidak hanya dapat melahirkan kesalehan spiritual, tetapi juga bisa membangun sistem keadilan sosial dalam kehidupan umat. Jika zakat fitrah, dengan sifat konsumtifnya, dapat berfungsi menjaga ketahanan pangan masyarakat miskin pada momentum hari raya, maka zakat mal memiliki fungsi yang lebih luas, yaitu mendorong pemberdayaan ekonomi umat. 

Zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul. Kewajiban ini berlaku bagi berbagai kelompok ekonomi dalam masyarakat, seperti para pengusaha yang memiliki keuntungan usaha, para petani yang memperoleh hasil panen, para peternak yang memiliki ternak dalam jumlah tertentu, serta para aghniyā’, yaitu orang-orang yang memiliki kelebihan harta. Dalam struktur ekonomi Islam, kewajiban zakat mal menjadi mekanisme penting untuk memastikan bahwa kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja, tetapi juga mengalir kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Di dalam Al-Qur’an Allah memerintahkan agar sebagian harta orang-orang mampu disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Prinsip ini menegaskan bahwa kekayaan dalam pandangan Islam bukan sekadar hak individual, tetapi juga memiliki fungsi sosial. Zakat mal karena itu tidak hanya dimaksudkan sebagai bantuan konsumtif bagi masyarakat miskin, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi yang dapat mengangkat mustahiq dari kondisi ketergantungan menuju kemandirian.

Dalam praktik pengelolaannya, zakat mal sebaiknya diarahkan kepada kelompok mustahiq produktif, yaitu mereka yang memiliki kemampuan bekerja, memiliki usaha kecil, atau memiliki potensi ekonomi tetapi kekurangan modal. Banyak di antara mereka yang sebenarnya memiliki keterampilan dan kemauan kuat untuk berusaha, tetapi terbatas oleh akses terhadap permodalan. Jika zakat mal dikelola dengan pendekatan pemberdayaan, maka dana zakat dapat menjadi modal sosial yang sangat besar untuk mengembangkan usaha mikro dan kecil di masyarakat.

Pengelolaan zakat mal ini tentu berbeda dengan pengelolaan zakat fitrah. Zakat fitrah lebih tepat dikelola secara dekat dengan masyarakat melalui struktur sosial di tingkat kelurahan atau desa, melibatkan pengurus RT dan RW yang memahami kondisi warga di lingkungannya. Dengan demikian distribusinya dapat lebih tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang rentan secara ekonomi. Sistem ini tetap berada di bawah koordinasi lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional agar pengelolaannya tertib dan akuntabel.

Sementara itu zakat mal, karena sifatnya yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi dan pengelolaan dana yang lebih besar, lebih tepat jika dikelola secara langsung oleh lembaga profesional seperti Baznas. Dalam konteks ini, salah satu model yang dapat dikembangkan adalah melalui lembaga keuangan mikro syariah yang saya sebut dengan Islamic MicroFinance (IMF). Lembaga ini berfungsi menyalurkan dana zakat dalam bentuk pembiayaan modal usaha tanpa bunga bagi para mustahiq yang memiliki usaha kecil atau UMKM. Dengan pendekatan ini, zakat tidak hanya diberikan sebagai bantuan konsumtif, tetapi menjadi modal usaha yang dapat berkembang dan menghasilkan pendapatan bagi penerimanya.

Pengalaman menarik dapat dilihat dari program pemberdayaan ekonomi yang pernah dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional Kota Malang. Sejak sekitar tahun 2014 program pemberdayaan ekonomi mustahiq mulai digerakkan secara sistematis melalui pembiayaan usaha berbasis zakat produktif. Pada awal pelaksanaannya, dana zakat produktif yang digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat tercatat sekitar empat miliar rupiah. Dana ini kemudian dikelola dengan sistem pembiayaan bergulir kepada para pelaku usaha kecil yang tergolong mustahiq. Seiring dengan berkembangnya usaha para penerima manfaat dan semakin luasnya jaringan pembinaan, dana tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan hingga mencapai sekitar sebelas miliar rupiah pada tahun 2018. Dengan demikian dalam kurun waktu empat tahun terjadi peningkatan dana pemberdayaan ekonomi umat sekitar tujuh miliar rupiah, atau hampir meningkat tiga kali lipat dibandingkan dana awal program.

Program pemberdayaan ini menjangkau ribuan pelaku usaha kecil di masyarakat. Dalam kurun waktu tersebut tercatat sekitar 2.750 UMKM binaan yang bergerak dalam 743 jenis usaha mikro yang tersebar di seluruh kecamatan di Malang. Jenis usaha yang dikembangkan sangat beragam, mulai dari usaha kuliner rumah tangga, warung sembako, perdagangan kecil di pasar tradisional, kerajinan rumah tangga, jasa, hingga produksi makanan ringan skala rumah tangga. Melalui program ini, banyak mustahiq yang sebelumnya berada pada posisi sebagai penerima bantuan sosial kemudian mampu mengembangkan usahanya secara bertahap sehingga memiliki pendapatan yang lebih stabil.

Program tersebut berada di bawah manajemen Baznas melalui bidang pendayagunaan. Untuk memastikan proses pembinaan berjalan efektif, Baznas membentuk jaringan pembina UMKM di tingkat kecamatan. Para pembina ini berperan mendistribusikan pembiayaan usaha dari dana Islamic Micro Finance sekaligus melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM. Pendampingan ini mencakup pembinaan manajemen usaha, penguatan jaringan pemasaran, serta pendidikan literasi keuangan agar usaha kecil yang dikelola oleh para mustahiq dapat berkembang secara berkelanjutan.

Yang menarik dari program ini adalah munculnya kesadaran baru di kalangan pelaku usaha binaan untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosial keagamaan melalui infak. Meskipun pada awalnya mereka adalah mustahiq penerima bantuan, seiring dengan berkembangnya usaha mereka mulai terbiasa menyisihkan sebagian kecil keuntungan usahanya untuk infak secara sukarela. Dalam konteks inilah pemberdayaan ekonomi berbasis zakat tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi di tingkat masyarakat kecil, tetapi juga membangun kesadaran spiritual bahwa keberhasilan usaha harus diiringi dengan semangat berbagi kepada sesama.

Dengan pendekatan seperti ini, zakat mal tidak lagi dipahami sekadar sebagai bantuan sosial yang habis dikonsumsi, tetapi menjadi instrumen pembangunan ekonomi umat yang berkelanjutan. Mustahiq yang sebelumnya berada pada posisi penerima bantuan secara perlahan dapat berkembang menjadi pelaku ekonomi yang mandiri, bahkan dalam jangka panjang tidak menutup kemungkinan mereka akan berubah status menjadi muzakki yang ikut menunaikan zakat dari hasil usahanya. Di sinilah puasa Ramadhan menunjukkan dimensi sosialnya yang sangat dalam. Puasa tidak hanya mendidik manusia untuk menahan lapar dan dahaga, tetapi juga membangun sistem solidaritas ekonomi yang memungkinkan masyarakat yang lemah untuk bangkit dan berkembang bersama dalam kehidupan yang lebih adil dan bermartabat.

Di sinilah puasa Ramadhan kembali memperlihatkan dimensi sosialnya yang sangat luas. Puasa bukan hanya latihan spiritual untuk menahan lapar dan dahaga, tetapi juga pendidikan moral untuk membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Melalui zakat mal yang dikelola secara profesional dan produktif, Islam memberikan jalan agar kekayaan yang dimiliki oleh sebagian orang dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi bagi masyarakat yang lebih luas. Dengan cara inilah ajaran zakat benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Puasa ke-24, Zakat Mal dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Muslim, Kolom Ramadan bersama Prof Fauzan Zenrif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now