Banner Iklan

Puasa ke-23, Zakat Fitrah, Ketahanan Pangan, dan Solidaritas Sosial, Kolom Ramadan bersama Prof Fauzan Zenrif

Anis Hidayatie
13 Maret 2026 | 05.24 WIB Last Updated 2026-03-12T22:24:21Z

 


Puasa ke-23, Zakat Fitrah, Ketahanan Pangan, dan Solidaritas Sosial

KOLOM | JATIMSATUNEWS.COM: Pada bagian ini saya ingin kembali menegaskan bahwa zakat merupakan ajaran kewajiban pokok dalam keadilan sosial, terutama dalam distribusi kekayaan personal. Salah satu bentuk keadilan sosial yang sangat konkret dalam ajaran Islam adalah zakat fitrah. Berbeda dengan zakat harta yang berkaitan dengan kepemilikan kekayaan tertentu, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap individu Muslim tanpa kecuali, baik bayi yang baru lahir, orang dewasa yang sehat, maupun orang tua yang telah renta. Besarnya zakat fitrah dalam praktik di Indonesia umumnya setara dengan ± 3 kilogram bahan makanan pokok (beras) per orang. Ketentuan ini menjadikan zakat fitrah bukan hanya sebagai penyempurna ibadah puasa, tetapi juga sebagai mekanisme sosial untuk menjamin bahwa masyarakat yang rentan secara ekonomi tetap memiliki akses terhadap pangan pokok.

Jika dilihat dari potensi demografis di wilayah Malang Raya, angka zakat fitrah sebenarnya sangat besar. Di wilayah Malang dan Kabupaten Malang jumlah umat Muslim diperkirakan sekitar 3.330.000 orang. Karena zakat fitrah diwajibkan kepada setiap individu, maka jumlah tersebut dapat dianggap sebagai potensi muzakki, yaitu orang yang berkewajiban membayar zakat. Jika setiap orang menunaikan zakat fitrah sebanyak 3 kilogram beras, maka total potensi beras yang terkumpul adalah: 3.330.000 orang × 3 kg = 9.990.000 kg beras. Artinya, hampir 10 juta kilogram beras dapat terkumpul setiap akhir Ramadhan, hanya dari zakat fitrah saja.

Sementara itu, jumlah masyarakat yang tergolong fakir dan miskin di Kota Malang dan Kabupaten Malang diperkirakan sekitar 270.000 orang. Jika total zakat fitrah sekitar 9.990.000 kg beras tersebut didistribusikan kepada mereka, maka secara rata-rata setiap mustahiq dapat memperoleh sekitar: 9.990.000 kg ÷ 270.000 orang ≈ 37 kg beras per orang. Jumlah ini cukup signifikan. Jika konsumsi rata-rata beras per orang sekitar 0,35 kg per hari, maka: 37 kg ÷ 0,35 kg ≈ 105 hari. Artinya, zakat fitrah saja sebenarnya dapat menyediakan cadangan pangan sekitar tiga bulan lebih bagi setiap individu mustahiq. Jika dihitung dalam satu keluarga miskin yang terdiri dari 4 orang, maka mereka dapat menerima sekitar: 37 kg × 4 = 148 kg beras.

Dengan konsumsi keluarga sekitar 1,4 kg beras per hari, maka: 148 kg ÷ 1,4 kg ≈ 105 hari. Artinya, zakat fitrah berpotensi menyediakan cadangan pangan keluarga selama kurang lebih tiga bulan. Dalam situasi global yang tidak menentu seperti sekarang, ketika ketegangan geopolitik antara Iran, Israel, dan United States berpotensi memicu krisis ekonomi dan kenaikan harga pangan dunia, cadangan pangan sosial seperti ini menjadi sangat penting bagi masyarakat miskin.

Namun potensi besar ini sering kali tidak memberikan dampak optimal karena pola distribusinya masih bersifat konsumtif dan sesaat. Biasanya zakat fitrah dibagikan seluruhnya pada malam atau pagi hari raya, sehingga mustahiq menerima beras dalam jumlah besar sekaligus tanpa mekanisme pengelolaan yang berkelanjutan. Karena itu diperlukan model pengelolaan zakat fitrah yang lebih kreatif dan produktif.

Saya pikir salah satu model yang dapat dipertimbangkan adalah dengan menitipkan sebagian besar zakat fitrah tersebut pada toko-toko kecil atau warung sembako yang berada di sekitar lingkungan mustahiq. Dalam sistem ini, pada malam hari raya setiap mustahiq tetap menerima 3 kilogram beras secara langsung, sehingga tradisi zakat fitrah tetap terjaga sebagaimana praktik yang selama ini berlangsung. Namun sisa hak mereka, yang bisa mencapai sekitar 30 kilogram lebih per orang itu, tidak diberikan dalam bentuk beras fisik sekaligus, melainkan dalam bentuk kupon atau catatan hak pengambilan beras.

Kupon tersebut dapat digunakan oleh mustahiq untuk mengambil beras secara bertahap di toko terdekat dengan tempat tinggal mereka. Setiap kali mengambil beras, pemilik toko akan mencatat jumlah yang diambil sehingga distribusinya tetap tertib dan transparan. Sistem ini memiliki beberapa manfaat sekaligus. Pertama, mustahiq tidak harus menyimpan beras dalam jumlah besar di rumah, tetapi dapat mengambilnya sesuai kebutuhan. Kedua, stok beras yang dititipkan di toko akan membantu perputaran modal usaha toko kecil, sehingga ekonomi lokal di sekitar masyarakat miskin ikut bergerak. Ketiga, hubungan sosial antara mustahiq, pemilik toko, dan pengelola zakat akan semakin erat, sehingga kohesi sosial masyarakat dapat terjaga dengan baik.

Dengan model seperti ini, zakat fitrah tidak hanya menjadi bantuan konsumsi sesaat pada hari raya, tetapi dapat berfungsi sebagai sistem ketahanan pangan komunitas yang bertahan selama beberapa bulan. Ia sekaligus memperkuat ekonomi mikro di lingkungan masyarakat miskin dan menjaga solidaritas sosial di tingkat lokal.

Di sinilah keindahan syariat Islam terlihat sangat nyata. Sejak masa Rasulullah Muhammad saw, zakat fitrah tidak hanya dimaksudkan untuk menyempurnakan ibadah puasa, tetapi juga untuk memastikan bahwa tidak ada orang miskin yang merasa kekurangan pada hari raya. Jika dikelola dengan baik dan kreatif, zakat fitrah bahkan dapat berkembang menjadi mekanisme sosial yang menjaga ketahanan pangan masyarakat, memperkuat ekonomi lokal, dan mempererat hubungan sosial antarwarga. Dengan cara inilah puasa Ramadhan benar-benar melahirkan keadilan sosial yang nyata dalam kehidupan umat. Wallahu A’lam


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Puasa ke-23, Zakat Fitrah, Ketahanan Pangan, dan Solidaritas Sosial, Kolom Ramadan bersama Prof Fauzan Zenrif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now