Walikota Wahyu Hidayat meninjau Operasional Angkutan Barang Jelang Mudik Lebaran 2026
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Menjelang arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Polresta Malang Kota mulai menerapkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan strategis. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat selama periode mudik Lebaran.
Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Regulasi ini menjadi pedoman nasional dalam mengatur arus kendaraan selama masa mudik dan balik Lebaran.
Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Selama periode tersebut, pengawasan kendaraan logistik akan diperketat, khususnya di titik-titik perbatasan kota yang menjadi jalur utama perlintasan kendaraan besar.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Rio Angga Prasetyo menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi langsung dari SKB lintas kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, pembatasan ini bertujuan memberikan ruang mobilitas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
“Sesuai dengan SKB yang telah diterbitkan pemerintah pusat, penerapannya kami lakukan dengan pembatasan di sejumlah titik batas kota dan di wilayah hukum Polresta Malang Kota,” ujar AKP Rio, Selasa (10/3/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas akan memasang barrier atau pembatas jalan di beberapa titik perbatasan kota untuk membatasi akses kendaraan angkutan barang berukuran besar. Langkah ini dinilai efektif untuk mempermudah pengawasan oleh petugas di lapangan.
“Jika dipasang barrier, kendaraan besar angkutan barang tidak boleh melewati jalur tersebut. Dengan cara ini pengawasan dapat dilakukan lebih optimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembatasan operasional tidak hanya diberlakukan di jalan arteri, tetapi juga pada ruas jalan tol yang menjadi bagian dari jalur distribusi arus mudik dan arus balik.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi potensi kepadatan lalu lintas sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan selama periode perjalanan Lebaran.
“Tujuan utamanya selain melindungi keselamatan pengguna jalan juga memberikan kenyamanan masyarakat saat momentum Lebaran 2026. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyatakan pihaknya siap mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut dengan bersinergi bersama kepolisian dalam pengawasan di lapangan.
“Kami siap mendukung kebijakan SKB tersebut. Dishub Kota Malang akan bekerja sama dengan kepolisian mulai dari pengawasan hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan pembatasan ini,” ungkapnya.
Meski demikian, pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti bahan bakar minyak (BBM), elpiji, serta distribusi bahan pokok penting atau sembako. Pengecualian ini diberikan agar pasokan kebutuhan masyarakat tetap terjaga selama periode libur Lebaran.
Melalui kebijakan ini, Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota Malang berupaya memberikan pelayanan publik yang optimal sekaligus memperkuat Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan arus mudik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?