Polda Jatim menangkap pelaku premanisme di lereng Bromo yang memeras 17 petani dengan ancaman bondet dan rekayasa kasus narkoba.
Polda Jatim, premanisme Pasuruan, teror petani Bromo, kasus bondet Pasuruan, kriminal Puspo Pasuruan, pemerasan petani, lereng Gunung Bromo
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap praktik premanisme yang meresahkan para petani di kawasan lereng Gunung Bromo, tepatnya di Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni Endi Istiawan, AS, dan MB yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah petani.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengintimidasi korban menggunakan ancaman bom bondet serta merekayasa tuduhan penyalahgunaan narkoba. Dari praktik tersebut, para tersangka diduga berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus ini bermula dari persoalan utang piutang yang terjadi pada 14 Desember 2025 di wilayah Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Abast, para pelaku berpura-pura menagih utang terkait pembelian bibit kentang kepada korban. Dengan alasan tersebut, korban kemudian dibawa menuju sebuah gubuk kosong yang berada di kawasan tersebut.
“Di tempat itu, tersangka mengancam korban dengan mengarahkan celurit ke wajah korban,” jelas Abast.
Tidak hanya menggunakan senjata tajam, para pelaku juga mengintimidasi korban dengan ancaman menggunakan bom bondet. Di bawah tekanan tersebut, korban dipaksa menyerahkan sejumlah uang. Para pelaku bahkan sempat meminta uang hingga Rp200 juta kepada korban.
“Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta,” ungkap Abast.
Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah korban yang diduga menjadi sasaran para pelaku diperkirakan mencapai 17 orang dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Setiap korban diperas dengan nominal yang berbeda, mulai dari jutaan rupiah hingga mencapai Rp80 juta per orang.
Jika ditotal, keuntungan yang diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, bahkan berpotensi menembus angka miliaran rupiah.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombespol Widi Atmoko menambahkan bahwa para pelaku diketahui cukup dikenal sebagai preman di wilayah tersebut. Bahkan, terdapat tiga laporan kepolisian yang sebelumnya telah mencantumkan nama Endi dalam sejumlah kasus.
Selain menggunakan ancaman kekerasan, para pelaku juga menyusun skenario untuk menjerat korban dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba. Cara tersebut dilakukan untuk menambah tekanan terhadap para korban.
“Pelaku merekayasa situasi dengan membuat korban seolah-olah memegang botol yang memiliki pipet dan dianggap sebagai alat untuk menggunakan narkoba,” terang Widi.
Dokumentasi yang dibuat oleh para pelaku kemudian dijadikan alat ancaman tambahan. Para korban diperas dengan ancaman akan dilaporkan kepada pihak kepolisian jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
Salah satu korban, Eko Wijanarko, mengaku dirinya dipaksa memberikan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada para pelaku. Ia mengatakan ancaman yang dilontarkan tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga keluarganya.
“Dia mengancam anak saya akan diculik jika saya tidak mau membayar utang. Padahal saya sama sekali tidak memiliki utang kepada pelaku,” ungkap Eko.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus premanisme yang menargetkan para petani di kawasan lereng Gunung Bromo, Pasuruan. (Sumber Foto: Humas Polda Jatim/HO/RawaMedia)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?