DPD RI Lia Istifhama Soroti Truk Galian C Tanpa Terpal dan Dugaan Pungli di Satlantas Sumenep
SUMENEP | JATIMSATUNEWS.COM: – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyoroti maraknya truk pengangkut material galian C yang melintas tanpa penutup terpal di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sumenep. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat terkait.
Perempuan yang akrab disapa Neng Lia itu menegaskan bahwa kendaraan angkutan material tanpa penutup muatan bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan persoalan yang berkaitan langsung dengan keselamatan publik.
“Truk pengangkut material yang tidak menggunakan terpal jelas berisiko. Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan karena debu dan material yang berjatuhan, kondisi ini juga dapat memicu kecelakaan lalu lintas,” ujar Neng Lia.
Menurutnya, ketentuan terkait pengamanan muatan sebenarnya telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap kendaraan angkutan barang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kendaraan angkutan barang wajib memastikan muatan tidak jatuh dan tidak membahayakan pengguna jalan lain. Artinya, penggunaan terpal atau penutup muatan adalah bagian dari standar keselamatan yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Selain persoalan keselamatan di jalan raya, Neng Lia juga menyoroti pentingnya pengawasan yang konsisten dari aparat penegak hukum terhadap berbagai potensi pelanggaran di sektor transportasi, termasuk dugaan praktik pungutan liar.
“Jika ada dugaan pungutan liar atau ketidaksesuaian pelat nomor kendaraan dengan data pada STNK, tentu harus ditelusuri secara serius. Penegakan hukum di jalan raya harus bersih dan profesional agar kepercayaan publik terhadap aparat tetap terjaga,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya telah membentuk mekanisme khusus untuk memberantas praktik pungutan liar melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli.
“Perpres tersebut menegaskan bahwa praktik pungli di instansi pemerintah dan pelayanan publik harus ditindak secara serius, termasuk jika terjadi di lingkungan kepolisian,” ujar Neng Lia.
Menurutnya, keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan maupun penegakan aturan lalu lintas.
“Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas. Penegakan aturan juga tidak boleh tebang pilih sehingga masyarakat merasa terlindungi,” tambahnya.
Sorotan dari anggota DPD RI tersebut sejalan dengan keluhan yang sebelumnya disampaikan Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS). Organisasi masyarakat tersebut bahkan berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sumenep pada Jumat (13/3/2026) sebagai bentuk protes atas maraknya truk galian C tanpa penutup terpal di sejumlah ruas jalan.
Koordinator APMS, Dedy Wahyudi, mengatakan kondisi tersebut sudah lama dikeluhkan masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor yang setiap hari melintasi jalur tersebut.
“Banyak truk galian C yang melintas tanpa penutup terpal. Materialnya berjatuhan di jalan dan debunya sangat mengganggu pengendara. Ini jelas berbahaya dan tidak seharusnya dibiarkan,” kata Dedy.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengantongi sejumlah rekaman video yang memperlihatkan maraknya truk pengangkut material galian C melintas tanpa penutup terpal di beberapa titik jalan di Sumenep.
“Kami memiliki rekaman video yang menunjukkan kondisi tersebut. Ini menjadi bukti bahwa pelanggaran memang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Rekaman tersebut, lanjut Dedy, akan dijadikan bahan evaluasi yang akan disampaikan kepada pihak berwenang agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius.
Selain persoalan truk tanpa terpal, APMS juga menyinggung dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan kendaraan angkutan material, mulai dari dugaan pungutan liar hingga ketidaksesuaian pelat nomor kendaraan dengan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika tidak ada langkah konkret di tingkat lokal, APMS menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan lalu lintas di wilayah Sumenep.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?