Karangbong Menggugat: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi!
Oleh: Imam Syafi’i (Warga Karangbong / Pelapor)
Belasan tahun warga Desa Karangbong, Sidoarjo, dipaksa hidup berdampingan dengan maut. Truk-truk raksasa yang melintasi Jalan Surowongso dan Gatot Subroto bukan sekadar pemandangan sehari-hari, melainkan teror nyata bagi keselamatan nyawa pengendara. Di tengah kebuntuan ini, Bupati Sidoarjo seolah absen. Tidak ada tindakan konkret, hanya janji yang menguap di meja birokrasi.
Dalam filsafat hukum, dikenal adagium "Salus Populi Suprema Lex Esto" — Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika aturan yang ada saat ini tidak mampu melindungi nyawa warga Karangbong, maka aturan itu telah gagal. Keselamatan warga harus diletakkan di atas segala kepentingan industri maupun kekakuan birokrasi.
Dua Tuntutan Harga Mati: Solusi Jangka Pendek & Jangka Panjang
Kami membawa kasus ini ke Ombudsman RI Jawa Timur bukan untuk sekadar rapat, melainkan menuntut dua langkah nyata dari Pemkab Sidoarjo:
1. Jangka Panjang: Pembangunan Jalan Baru (Ruas Jumput Rejo)
Kami menuntut Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama pihak perusahaan segera membangun jalan baru di ruas Jumput Rejo (sisi selatan sungai). Ini adalah satu-satunya solusi permanen agar truk industri tidak lagi masuk ke urat nadi pemukiman warga. Kami mendesak kepastian: Kapan pekerjaan ini dimulai? Kami tidak butuh kata "rencana", kami butuh kalender kerja yang jelas.
2. Jangka Pendek: Penyelamatan Darurat di Lapangan
Sembari menunggu jalan baru tersebut terwujud, kami mendesak Dinas Perhubungan dan dinas teknis terkait untuk:
1. Pemasangan Rambu Kelas Jalan: Pasang rambu yang jelas dan tegas sesuai kapasitas jalan yang ada.
2. Larangan Jam Sibuk: Larang keras truk besar melintas pada jam berangkat dan pulang kerja/sekolah.
3. Penegakan Hukum (Law Enforcement): Jangan hanya pasang rambu lalu ditinggal tidur. Harus ada petugas yang menindak tegas setiap truk yang melanggar.
Negara Harus Hadir, Bukan Menunggu Korban
Jika perusahaan mendapatkan keuntungan dari jalan kami, maka mereka wajib bertanggung jawab atas keamanan jalan tersebut. Bupati Sidoarjo harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar "penonton" di tengah penderitaan warga Karangbong yang sudah berlangsung belasan tahun.
Panggilan Ombudsman pada 11 Februari 2026 adalah ujian terakhir bagi kredibilitas Pemkab Sidoarjo.
Jika tetap tidak ada aksi nyata, jangan salahkan warga jika kami merasa keadilan tidak lagi bisa ditemukan di meja kantor, melainkan harus diperjuangkan kembali di jalanan.
Keselamatan kami tidak bisa menunggu proses administrasi yang berlarut-larut!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?