Tarawih 11 atau 20 Rakaat? Pakar UMM Jelaskan Akar Historis dan Metodologinya
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Perbedaan jumlah rakaat salat tarawih kerap menjadi perbincangan hangat setiap Ramadan. Tak jarang, perbedaan angka seolah menjadi tolok ukur sah atau tidaknya ibadah. Padahal, di balik variasi tersebut tersimpan khazanah ijtihad yang panjang, argumentatif, dan kaya dalam tradisi fikih Islam. Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, M.H., menegaskan bahwa perbedaan itu bukan bentuk pertentangan, melainkan konsekuensi logis dari perbedaan metodologi dalam memahami sumber hukum Islam.
“Perbedaan jumlah rakaat tarawih terjadi karena adanya perbedaan interpretasi dan kontekstualisasi terhadap dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas. Al-Qur’an memang memerintahkan salat melalui ayat-ayat seperti aqimus shalah, tetapi tidak menyebutkan secara eksplisit jumlah rakaat tarawih. Karena itu, hadis berfungsi sebagai bayan tafsir atau penjelas terhadap ayat-ayat yang bersifat global. Selama argumentasinya kuat dan sanad hadisnya valid, maka perbedaan tersebut tidak menjadi persoalan,” ujarnya 24 Februari lalu pada Tim Humas UMM.
Lebih jauh, Tanzil sapaan akrabnya menjelaskan secara historis umat Islam merujuk pada imam-imam mazhab yang memiliki metode istinbat hukum berbeda, sehingga melahirkan variasi praktik yang sama-sama memiliki landasan. Mazhab Hanafi menetapkan 20 rakaat berdasarkan ijma’ sahabat pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Mazhab Maliki menetapkan 36 rakaat dengan merujuk pada praktik penduduk Madinah. Sementara itu, Mazhab Syafi’i dan Hanbali cenderung menetapkan 20 rakaat dengan dasar hadis mauquf dan amalan sahabat pascawafat Nabi. Sedangkan Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan 11 rakaat dengan merujuk pada hadis Aisyah tentang praktik salat malam Rasulullah.
“Dalam hadis riwayat Aisyah disebutkan bahwa Rasulullah tidak pernah menambah lebih dari sebelas rakaat, baik di Ramadan maupun di luar Ramadan. Riwayat muttafaq ‘alaih itu menjelaskan bahwa Nabi salat empat rakaat dengan panjang dan kekhusyukan yang luar biasa, lalu empat rakaat berikutnya dengan kualitas serupa, kemudian ditutup tiga rakaat witir. Dari sinilah dipahami formasi 4-4-3 yang menjadi dasar praktik 11 rakaat di kalangan Muhammadiyah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa konsep Qiyamul Ramadan pada dasarnya identik dengan Qiyamul Lail. Karena itu, tarawih tidak terlepas dari witir sebagai penutup salat malam. Variasi seperti 2-2-2-2-1 atau 4-4-3 merupakan bentuk teknis pelaksanaan yang tetap berada dalam koridor dalil sahih. Dalam beberapa riwayat, Nabi juga pernah melaksanakan witir sembilan rakaat atau dengan formasi lainnya.
Dalam perspektif qiyas, karena salat malam tidak dibatasi jumlahnya, maka komposisi rakaat tarawih dipahami secara fleksibel selama tidak menyelisihi prinsip-prinsip dasar syariat.
“Yang menjadi persoalan justru ketika suatu amalan tidak memiliki dalil, atau dalilnya lemah bahkan maudhu’. Itu yang harus dihindari. Karena itu, umat Islam seharusnya tidak menjadikan perbedaan jumlah rakaat sebagai sumber perpecahan. Keragaman tersebut menunjukkan keluasan ijtihad dan dinamika intelektual dalam Islam. Perbedaan antara empat mazhab dan Muhammadiyah bukan perpecahan, melainkan kekayaan dalam memahami dalil,” tegasnya.
Pada akhirnya, Tanzil menekankan bahwa esensi tarawih bukan terletak pada angka, melainkan pada kekhusyukan, keikhlasan, dan konsistensi dalam menghidupkan malam Ramadan. Ia juga mengingatkan bahwa semangat qiyamul lail tidak seharusnya berhenti setelah Ramadan usai, sebab salat malam merupakan sunnah yang dicontohkan Nabi sepanjang tahun.
Dengan demikian, perbedaan jumlah rakaat hendaknya dipahami sebagai ruang toleransi ilmiah, bukan alasan untuk saling menyalahkan dalam menjalankan ibadah.(*)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?