Soal Pembakaran 15 Perahu Nelayan Diduga Gunakan Bom Molotov, Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota H. Dekcy Nyatakan Kasus RJ
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kasus pembakaran belasan perahu nelayan di Pelabuhan Pasuruan yang sempat menimbulkan keresahan akhirnya disepakati selesai melalui mekanisme restorative justice (RJ). Polisi menduga kebakaran 15 perahu nelayan tersebut dipicu lemparan bom molotov yang kemudian diperparah dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.
Sebanyak 14 perahu diketahui milik nelayan Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, sementara satu perahu lainnya milik nelayan Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Insiden yang terjadi Rabu (4/2) malam itu juga sempat disertai kasus penganiayaan terhadap nelayan.
Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Yriyoga menjelaskan, dugaan penggunaan bom molotov menguat setelah Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis Polda Jawa Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Pelabuhan Pasuruan, Sabtu (7/2). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pecahan botol, dua botol BBM, serta sejumlah material bekas terbakar seperti jaring, gabus, kayu gosong, dan pecahan kaca.
Meski demikian, Dhecky menegaskan bahwa kasus tersebut telah disepakati untuk diselesaikan secara damai melalui restorative justice setelah kedua pihak menjalani proses mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah, DPRD, dan kepolisian.
“Kedua belah pihak sudah sepakat damai, saling memaafkan, baik korban penganiayaan maupun pemilik perahu. Nantinya perahu yang rusak akan didata untuk proses ganti rugi menggunakan anggaran daerah,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, sebanyak 14 perahu nelayan asal Desa Kalirejo yang sebelumnya bersandar di Pelabuhan Pasuruan telah dipindahkan kembali ke perairan desa mereka sekitar pukul 11.30 WIB. Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan unit Polairud Polresta Pasuruan Kota guna menjaga situasi tetap kondusif.
Pemerintah Kota Pasuruan bersama Polresta Pasuruan Kota juga tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan terkait mekanisme ganti rugi, mengingat sebagian perahu yang terbakar merupakan milik nelayan Kabupaten Pasuruan.
Menurut Dhecky, korban penganiayaan kini telah pulih dari luka-lukanya dan hubungan antarwarga berangsur kondusif. Karena telah tercapai kesepakatan damai serta memenuhi syarat penyelesaian RJ, proses pendalaman untuk mengungkap pelaku tidak dilanjutkan.
Meski kasus diselesaikan secara damai, kepolisian tetap melakukan pengumpulan barang bukti dan olah TKP sebagai bagian dari prosedur penyelesaian perkara. Proses tersebut berjalan aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 12.01 WIB.
Pihak kepolisian dan pemerintah daerah berharap penyelesaian damai ini mampu meredam potensi konflik lanjutan sekaligus memastikan nelayan terdampak segera mendapatkan kompensasi agar aktivitas melaut dapat kembali normal. Jin



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?