![]() |
| Anggota DPD RI, Lia Istifhama mendukung tetap berlakunya FPT dari DPR dan DPD RI dalam penunjukan Kapolri./dok. Lia Istifhama Center |
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Anggota DPD RI Jawa Timur, Lia Istifhama mengeluarkan pendapatnya tentang mekanisme pengisian jabatan strategis negara yang salah satunya adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Menurut Senator Lia Istifhama, penunjukan pimpinan suatu lembaga nasional harus tetap berpijak pada prinsip konstitusional, transparansi, dan sistem pengawasan antarlembaga.
Salah satu posisi krusial yang diangkat dalam pembahasan ini adalah Kapolri yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Menurut Lia Istifhama, mekanisme penunjukan Kapolri yang tetap mewajibkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test/FPT), yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Senator yang identik dengan tagline Cerdas Inovatif dan Kreatif (Cantik) ini mengatakan bahwa mekanisme tersebut merupakan wujud konkret sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia, sekaligus memperkuat legitimasi demokratis dalam pengisian jabatan tinggi tingkat negara.
"Penunjukan Kapolri oleh Presiden yang disertai persetujuan DPR RI adalah mekanisme konstitusional yang mencerminkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga negara. Ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian dari desain demokrasi kita," ungkap Ning Lia, sapaannya.
Secara hukum, mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Ketentuan ini selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Terkait keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Lia menegaskan secara konstitusional persetujuan formal memang berada pada DPR RI. Namun, DPD RI sebagai representasi daerah tetap memiliki peran strategis dalam memberikan pandangan, masukan, dan pengawasan terhadap kebijakan nasional, termasuk dalam konteks penegakan hukum dan keamanan.
"DPD RI memang tidak memberikan persetujuan formal, tetapi sebagai perwakilan daerah, kami memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan kebijakan strategis nasional, termasuk di sektor keamanan, tetap berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat," tuturnya.
Ia menambahkan, keterlibatan DPR RI dalam proses fit and proper test tidak mengurangi kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, melainkan justru memperkuat akuntabilitas publik.
Lalu, dukungan dan pengawasan dari DPD RI juga menjadi bagian dari ekosistem demokrasi yang saling melengkapi.
"Kapolri memimpin institusi strategis dengan kewenangan besar dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Karena itu, proses pengisiannya harus terbuka, transparan, dan akuntabel," jelas keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Lia juga menyebut mekanisme yang telah lama berjalan ini menjadi sarana untuk memastikan calon Kapolri memiliki rekam jejak profesional, integritas, serta komitmen terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Selain itu, kualitas demokrasi juga tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir penunjukan, tetapi juga oleh proses yang berjalan sesuai aturan.
"Fit and proper test memberi ruang publik untuk mengetahui visi, misi, dan komitmen calon Kapolri. Transparansi ini penting untuk menjaga independensi dan profesionalitas Polri," imbuh politisi sekaligus musisi tersebut.
Sinergi antara Presiden, DPR RI, dan DPD RI juga diharapkannya dapat tetap terjaga dalam bingkai konstitusi. Tujuannya tentu sebuah stabilitas keamanan nasional yang harus ditopang oleh tata kelola pemerintahan yang patuh terhadap hukum serta menjunjung prinsip keseimbangan kekuasaan.
"Demokrasi yang sehat membutuhkan mekanisme kontrol yang seimbang. Selama prosesnya berjalan sesuai undang-undang dan mengedepankan kepentingan bangsa, maka itu adalah langkah yang tepat," tegasnya. ***
Editor: YAN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?