Banner Iklan

Pemkab Sidoarjo Optimalisasi E-Purchasing untuk Transparansi Pengadaan

23 Februari 2026 | 20.26 WIB Last Updated 2026-02-23T13:26:26Z
Jatimsatunews.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memperkuat transparansi pengadaan barang dan jasa melalui optimalisasi metode epurchasing. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan daerah sekaligus menekan risiko penyimpangan dalam proses lelang.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Sidoarjo, H. Subandi, dalam High Level Meeting 
(HLM) terkait kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Pendopo 
Delta Wibawa, Senin (23/2/2026). 

Acara ini dihadiri oleh Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, 
Patria Susantosa, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seKabupaten Sidoarjo.

Dalam kesempatan itu, Bupati Subandi menekankan bahwa sesuai Peraturan 
Presiden Nomor 46 Tahun 2025, metode e-purchasing kini menjadi prioritas 
yang wajib didahulukan sebelum menggunakan metode pengadaan lainnya.
"Strategi pengadaan menjadi krusial. Kita perlu menyamakan persepsi agar 
strategi yang dipilih efisien, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. E-purchasing 
adalah instrumen utama untuk mempercepat pembangunan dan menumbuhkan ekonomi daerah," ujar Subandi.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pelaku pengadaan, mulai dari Pengguna 
Anggaran (PA) hingga penyedia harus bekerja sinergis. Menurutnya, 
kegagalan salah satu unsur dalam rantai pengadaan akan menghambat 
pelayanan publik secara keseluruhan.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten 
Sidoarjo, Bahrul Amig, memaparkan potret pengadaan tahun anggaran 2026. 
Hingga saat ini, tercatat ada 114 paket tender konstruksi senilai Rp 315,5 miliar dan 638 paket pengadaan langsung senilai Rp 138,6 miliar.

Adapun pengadaan melalui e-purchasing telah mencapai 6.848 paket dengan 
total nilai Rp 665,9 miliar. Namun, Amig memberikan catatan khusus terkait 
paket pekerjaan konstruksi yang mayoritas masih menggunakan metode tender 
konvensional dan pengadaan langsung.
"Padahal, sistem E-Katalog versi 6 yang dikembangkan LKPP sudah 
memfasilitasi produk jasa konstruksi. Hal ini perlu disikapi karena e-purchasing 
sudah menjadi kewajiban sesuai amanat Perpres," jelas Amig.

Dia juga menyoroti adanya kendala lapangan seperti pemutusan kontrak dan 
keterlambatan penyelesaian pekerjaan di masa lalu. Ia berharap melalui arahan 
Bupati dan LKPP, tata kelola penganggaran dan pengadaan di Sidoarjo menjadi lebih akuntabel dan meminimalisir masalah hukum di masa depan

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Sidoarjo Optimalisasi E-Purchasing untuk Transparansi Pengadaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now