Polresta Malang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis, Dorong Rehabilitasi Korban Narkoba
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur tidak semata-mata mengedepankan penindakan hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Lebih dari itu, pendekatan humanis melalui rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba menjadi strategi utama untuk menyelamatkan generasi dan memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa kebijakan rehabilitasi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya mereka yang terjerumus sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
“Selain penindakan hukum yang tegas terhadap pengedar, kami juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna narkoba,” ujar Kombes Putu Kholis, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan pemerintah yang menempatkan pengguna narkotika—terutama korban—sebagai pihak yang lebih membutuhkan pemulihan daripada pemidanaan.
“Mereka adalah korban. Karena itu, kami mengupayakan rehabilitasi agar mereka bisa sembuh dan kembali produktif di tengah masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa rehabilitasi tidak hanya berfungsi sebagai proses pengobatan, melainkan juga strategi penting dalam menekan permintaan narkoba (demand reduction). Dengan memulihkan ketergantungan para pengguna, pasar narkotika diharapkan melemah sehingga peredaran dapat ditekan secara signifikan.
“Dengan rehabilitasi penyalahguna narkotika, selain menyembuhkan juga diharapkan mampu memutus rantai permintaan dan mencegah korban kembali terlibat narkoba,” imbuhnya.
Dalam implementasinya, Polresta Malang Kota Polda Jatim menggandeng berbagai pihak, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga unsur sosial dan keagamaan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pembentukan tim asesmen terpadu untuk menilai kelayakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
“Tim asesmen terpadu ini melibatkan berbagai unsur dan menjadi rujukan kami. Lokasi rehabilitasi pun beragam, termasuk pondok pesantren yang memiliki pendekatan rohani dan religius dalam proses pemulihan,” jelas Kombes Putu Kholis.
Tak hanya fokus pada rehabilitasi, Polresta Malang Kota juga memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi sebagai bagian dari supply reduction. Kampanye anti narkoba digencarkan di lingkungan kampus, sekolah, hingga kegiatan sambang kampung di wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika.
“Warga Kota Malang ini sangat majemuk. Kami meningkatkan kerja sama dengan kampus-kampus dan berbagai elemen masyarakat untuk edukasi serta kampanye anti narkoba,” terangnya.
Di sejumlah titik rawan, jajaran kepolisian juga melakukan pendekatan persuasif yang bertujuan menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya laten narkoba.
Menutup pernyataannya, Kapolresta Malang Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, termasuk melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan cepat Polri 110 atau Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000, terutama jika ada anggota keluarga atau warga yang membutuhkan rehabilitasi.
“Ayo laporkan jika menemukan penyalahgunaan narkotika agar bisa kami tindak lanjuti dengan pendekatan yang tepat. Tidak selalu penjara, tetapi juga pemulihan,” pungkasnya. (Ans)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?