JATIMSATUNEWS.COM, Opini - Netralitas kepolisian merupakan salah satu fondasi penting dalam sistem negara hukum yang demokratis. Di Indonesia, prinsip negara hukum ditegaskan dalam UUD 1945 yang menempatkan seluruh penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, di bawah supremasi konstitusi dan hukum.
Dalam konteks tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki peran strategis, tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
Sejak Reformasi 1998, berbagai pembenahan telah dilakukan, termasuk pemisahan Polri dari TNI sebagai langkah penting menuju profesionalisme institusi sipil. Secara normatif, Polri dituntut bekerja profesional, independen, dan tidak memihak.
Namun dalam dinamika demokrasi yang terus berkembang, isu netralitas aparat kerap menjadi perhatian publik, terutama dalam situasi penanganan demonstrasi, perkara hukum yang melibatkan elite politik, serta momentum pemilu dan pilkada.
Dalam sistem presidensial Indonesia, Polri berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif sebagai bagian dari desain konstitusional. Karena itu, penguatan mekanisme pengawasan, transparansi kebijakan, serta akuntabilitas publik menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.
Netralitas aparat bukan sekadar tidak berpihak dalam kontestasi politik, tetapi juga memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif. Ketika kepercayaan publik terjaga, legitimasi demokrasi pun semakin kuat.
Pada akhirnya, negara hukum tidak hanya hidup dalam teks konstitusi, melainkan dalam praktik penegakan hukum yang profesional, adil, dan berintegritas.
Oleh: Ignatius Richard P. L
(Pemerhati Hukum dan Demokrasi)
Tulisan ini merupakan opini penulis dan menjadi tanggung jawab pribadi penulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?