SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jl. Bogen, Surabaya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, termasuk seorang bandar yang merupakan residivis kasus narkoba, dengan total barang bukti sabu seberat 31,62 gram.
Press release pengungkapan kasus ini dilaksanakan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Selasa (27/1/2026), dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/I/2026, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka utama berinisial SR (58) di Jl. Bogen Surabaya pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. SR diduga berperan sebagai bandar narkotika.
Dari tangan SR, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
• 17 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto ± 31,62 gram.
Satu timbangan digital.
• Uang tunai Rp 500.000 hasil penjualan.
• Satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk operasional.
SR mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Sdr. RA (DPO) dan telah tiga kali menerima titipan barang, dimulai sejak Desember 2025. Sabu tersebut kemudian dikemas ulang menjadi paket-paket kecil siap edar dan disimpan di dalam jok sepeda motornya. Setiap berhasil mengedarkan satu gram sabu, SR mendapatkan keuntungan antara Rp 300.000 hingga Rp 400.000.
Selain SR, polisi juga menangkap tiga tersangka lain di lokasi yang sama, yaitu NH (25), BP (35), dan AF (20). Ketiganya diketahui membeli sabu dari SR secara patungan seharga Rp 150.000. Setelah menjalani tes urine oleh Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin (sabu).
Diketahui, tersangka SR merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2011 dan telah divonis 4 tahun penjara di Lapas Porong Sidoarjo.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ancaman pidana untuk SR sebagai bandar sangat berat, mengingat barang bukti melebihi 5 gram.
Terhadap ketiga tersangka pengguna (NH, BP, dan AF), penyidik akan berkoordinasi dengan BNN Kota Surabaya untuk menjalani proses Asesmen Terpadu (TAT), sementara penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pemasok utama (RA) terus dikembangkan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?