Odet Pengunggah Promosi LGBT Sudah Dipanggil Satpol PP, DPRD Kota Malang Trio Desak Ditindak Hukum
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memastikan telah memanggil pihak terkait akun Odet yang mengunggah konten promosi berbau LGBT dan dikaitkan dengan aktivitas tempat usaha hiburan di Kota Malang. Langkah tersebut dilakukan menyusul sorotan publik dan kekhawatiran masyarakat terhadap konten yang dinilai melanggar norma sosial.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada manajemen usaha yang bersangkutan. Ia menegaskan, Satpol PP bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.
“Manajemennya sudah kami panggil dan kami mintai keterangan, mereka sudah minta maaf juga. Pengawasan juga sudah kami lakukan sejak lama dan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi. Namun setiap tindakan tetap harus berdasarkan aturan dan undang-undang,” ujar Heru.
Heru menjelaskan, dari sisi perizinan, tempat usaha tersebut belum sepenuhnya terverifikasi sebagai klub malam. Sementara izin lain, seperti operasional restoran dan bar termasuk penjualan minuman beralkohol, telah terverifikasi.
“Selama operasionalnya sesuai izin yang dimiliki, kami tidak bisa serta-merta melakukan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran atau izin usaha utamanya tidak sesuai, tentu ada sanksi yang akan diterapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemanggilan dilakukan di kantor Satpol PP Kota Malang pada Selasa, 26/1/2026 rentang waktu pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Satpol PP juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti sesuai regulasi apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Malang Fraksi PKS Trio Agus menyatakan sikap tegas dan mendorong agar persoalan tersebut diproses secara hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.
“Kami sangat mengecam adanya kampanye terselubung seperti ini karena mencoreng nama baik Kota Malang. Pemerintah harus tegas, tidak hanya pembinaan tetapi juga penertiban,” tegas Trio pada JatimSatuNews, Jum'at 30 Januari 2026.
Ia menilai konten yang diunggah berpotensi melanggar norma kesusilaan dan norma sosial yang hidup di masyarakat. Bahkan, ia mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan jika terdapat unsur pidana.
“Kalau memenuhi unsur hukum, ini bisa masuk ranah Undang-Undang ITE, apalagi jika mengandung unsur pornografi atau penyebaran konten yang tidak pantas. Aparat penegak hukum harus bertindak,” tandasnya.
DPRD Kota Malang menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dan meminta pemerintah daerah bertindak tegas demi menjaga ketertiban umum serta nilai-nilai sosial di tengah masyarakat. Ans



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?