Banner Iklan

Kades dan Sekdes Kalirejo Kraton Pasuruan Dilaporkan ke Polisi, Warga Ngaku Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Rp135 Juta

Anis Hidayatie
28 Januari 2026 | 14.06 WIB Last Updated 2026-01-28T07:06:22Z


Kades Kalirejo dan Sekdes Dilaporkan Polisi, Warga Ngaku Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Rp135 Juta

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Dua petinggi Pemerintah Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut dilayangkan oleh Zainal Abidin, warga Dusun Tambakrejo, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Kraton.

Laporan resmi itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPM/SATRESKRIM/20/1/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA, tertanggal 18 Januari 2026. Pihak yang dilaporkan adalah M. Adip selaku Kepala Desa Kalirejo dan Achmadi selaku Sekretaris Desa Kalirejo.

“Iya benar, kedua perangkat Desa Kalirejo saya laporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Zainal Abidin usai dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Selasa (27/1/2026).

Zainal menuturkan, peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula pada September 2025. Saat itu, Achmadi mendatangi rumahnya pada malam hari dengan maksud meminjam uang sebesar Rp135 juta.

“Niat saya sebenarnya bukan meminjamkan, tapi menitipkan uang. Karena pada November 2025 uang itu akan saya ambil kembali untuk keperluan,” ungkap Zainal.

Achmadi kemudian meyakinkan pelapor bahwa uang tersebut aman dan akan dikembalikan sesuai kesepakatan. Ia bahkan mengirimkan nomor rekening Bank BCA atas nama Moh. Ismail, yang belakangan diketahui merupakan rekening milik menantunya.

Zainal pun mentransfer uang tersebut dalam tiga tahap, yakni pada 8 September 2025 sebesar Rp70 juta, 9 September 2025 sebesar Rp50 juta, dan Rp15 juta, sehingga total mencapai Rp135 juta.

“Alasan saya menitipkan ke Achmadi karena saya tidak percaya langsung ke M. Adip selaku kades,” jelasnya.

Namun saat Zainal hendak mengambil kembali uang titipannya, respons Achmadi justru mengejutkan. Ia mengaku dimarahi dan bahkan ditantang berkelahi.

“Ini kan aneh, uang saya sendiri saya minta kembali kok malah marah-marah,” ujarnya.

Dari pengakuan yang diterima pelapor, sebagian uang tersebut disebut telah diterima oleh M. Adip, yang sempat berjanji akan mengembalikan dalam waktu satu minggu. Namun hingga batas waktu berlalu, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

Bahkan, Zainal mengaku pernah didatangi utusan kades yang membawa sertifikat tanah atas nama orang lain untuk dijadikan jaminan. Tawaran itu langsung ia tolak karena nilai jaminan dinilai tidak sebanding dengan uang yang dititipkan.

“Intinya sertifikat tanah itu dijadikan jaminan, tapi saya tolak,” tegasnya.

Zainal mendesak aparat kepolisian agar serius menangani laporannya. Ia mengaku mengalami kerugian besar dan berharap kasus ini diusut tuntas.

“Dari pengakuan kedua terlapor, uang itu dibagi dua dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasihumas Polres Pasuruan Kota belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kades dan Sekdes Kalirejo tersebut. (Jin)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kades dan Sekdes Kalirejo Kraton Pasuruan Dilaporkan ke Polisi, Warga Ngaku Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Rp135 Juta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now